bakabar.com, BALIKPAPAN- Warga Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur menggelar aksi, Jumat (1/9) siang.
Mereka merasa tak terima dengan perlakuan Kodam VI/Mulawarman yang mengklaim sebagai pemilik atas lahan yang ditempati warga Sumber Rejo II RT 41.
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Pingpong Proyek DAS Ampal ke Dinas PU
Warga bersama PBH Peradi Balikpapan hingga koalisi mahasiswa menggelar mimbar bebas di jalan Sumber Rejo.
Warga juga tegas menolak mengosongkan rumah lantaran merasa memiliki alas hak yang sah, baik segel maupun sertifikat kepemilikan.
Baca Juga: Sekolah Terpadu Balikpapan, Disdikbud: Pembangunannya Terkesan Lamban
Sengketa antara warga, yang juga mayoritas merupakan ahli waris pensiunan TNI AD dengan Kodam VI Mulawarman ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah menjelaskan setidaknya ada 27 warga yang menggugat Kodam VI Mulawarman atas kepemilikan lahan tersebut. Total luasan yang diklaim milik warga 30 ribu meter persegi atau 3 hektare lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.
Baca Juga: Kalah di PN, Gugatan Atas Lahan RS Balikpapan Barat Lanjut Kasasi
"Warga ini memilik berbagai bukti sebagai alas hak, mulai segel hingga sertifikat," kata Ardiansyah.
Aksi mimbar bebas tersebut ditegaskan sebagai bentuk perlawanan warga yang enggan angkat kaki. Saat aksi juga bersamaan dengan pengecekan lokasi yang dilakukan tim dari pengadilan
"Selanjutnya persidangan tanggal 7 Kamis berikutnya pembuktian surat dari penggugat," tegas Ardiansyah yang juga kuasa hukum warga Sumber Rejo.