Kekerasan Aparat

ISESS Desak Pemerintah Usut Kekerasan Aparat ke Warga Pulau Rempang

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengecam dan mendesak pemerintah untuk mengusut aksi kekerasan aparat gabungan terhadap warga Pulau Rempang

Featured-Image
Petugas gabungan membersihkan tumpukan ban yang dibakar warga di lokasi bentrokan. (ANTARA/Yude)

bakabar.com, JAKARTA -Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengecam dan mendesak pemerintah untuk mengusut aksi kekerasan aparat gabungan terhadap warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. 

Sebab tampak arogansi yang membumbui eksekusi lahan yang bakal dijadikan proyek strategis nasional (PSN). Maka ia mendorong pemerintah dan DPR membentuk tim independen untuk menguak aksi kekerasan aparat. 

Baca Juga: Proyek Jembatan Negara HSS Masih Terkendala Pembebasan Lahan

"Pemerintah maupun DPR perlu menjelaskan secara transparan kepada publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang mempertunjukkan dan menggunakan kekuasaan secara arogan," kata Peneliti ISESS, Bambang Rukminto di Jakarta, Jumat (8/9). 

Ia menerangkan bahwa diduga kekerasan melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP pada Kamis (7/9) kemarin.

Aksi kekerasan aparat membuahkan bentrokan dengan warga Pulau Rempang yang semula menolak pengukuran lahan di kawasan Rempang. 

Baca Juga: Warga Korban Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung Dipindah ke Rusun

Menurut Bambang, kekerasan oleh aparat negara terhadap masyarakat harus dihentikan. Perbedaan pandangan terkait pelaksanaan keputusan pemerintah tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara kekerasan yang mencederai hati nurani masyarakat.

"Kekerasan aparat negara di Pulau Rempang ini menunjukkan bahwa jajaran kepolisian belum memahami peraturan yang dibuatnya sendiri," kata Bambang.

Peraturan-peraturan yang dia maksudkan, yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.

Baca Juga: Percepat Proses Pembebasan Lahan, PT PLN Datangi Warga Desa Bangkalan Dayak

Untuk itu, Bambang meminta pemerintah dan DPR mengusut insiden bentrokan tersebut agar kekerasan yang diduga dilakukan aparat di Pulau Rempang tidak terulang kembali.

Sementara Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Tabana Bangun memastikan situasi kondusif, usai warga Rempang mengalah dan kembali ke kediamannya masing-masing, Kamis (7/9) malam.

Warga memilih pulang usai terlibat bentrok dengan petugas gabungan saat pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan Proyek Rempang Eco City.

Dia menyebutkan untuk kegiatan pengamanan hari ini sudah selesai dilakukan dan petugas pengamanan sudah diarahkan kembali ke satuan masing-masing.

Baca Juga: Kisruh Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Banjarmasin, Warga Gugat Pemkot ke PN

Terkait keributan pada pengamanan ini, menurut dia, tindakan yang dilakukan personel sudah tepat karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait pengembangan pulau tersebut.

Untuk ke depannya, kata dia, pihaknya bersama instansi lain akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner