Peredaran Obat Palsu

Polisi Pastikan 2 Akun di E-Commerce Jual Obat dan Suplemen Palsu

Polda Metro Jaya ingatkan masyarakat yang pernah membeli obat di dua toko online itu, agar berhari-hati. Obat dan suplemen itu palsu tanpa izin edar.

Featured-Image
Polisi Pastikan 2 Akun di E-Commerce Ini Jual Obat dan Suplemen Palsu. (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan dua akun di E-Commerce yang mendistribusikan obat dan suplemen palsu tanpa izin edar. Kedua toko tersebut adalah Geraikita99 dan Domishop96.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis meminta agar korban yang telanjur membeli di dua gerai tersebut agar berhati-hati.

"Nah ini untuk masyarakat yang bila pernah membeli suplemen atau obat-obatan ditoko online itu mohon agar berhati-hati," ujar Auliansyah saat konferensi pers di lingkungan Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5).

Baca Juga: Polda Metro Ringkus Produsen Puluhan Ribu Obat Palsu

Para pelaku melancarkan modusnya dengan beragam cara. Mereka melakukannya dengan memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu.

Kemudian, Mereka juga memperdagangkan obat-obatan daftar 'G' (obat keras) yang diduga tidak memiliki izin edar secara satuan dan tanpa resep dokter.

"Selain itu, mereka ikut mendistribusikan obat asma merek Ventolin Inhaler yang diduga tidak memiliki izin edar," ungakpnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat orang inisial IB (31), I (32), FS (28) dan FZ (19) serta S (62). 5 tersangka kasus itu diamankan di pelbagai daerah Jaktim, Jaksel, Jakpus dan Banten.

Baca Juga: 11 Pengedar Obat Palsu di Jakarta dan Cirebon Diringkus Polisi

Saat ini 5 pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar; Pasal 197 jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 penjara dan denda Rp1,5 miliar; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 10 penjara dan denda Rp1 miliar; Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana 15 penjara dan denda Rp1,5 miliar; Pasal 56 KUHP hingga Pasal 55 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner