bakabar.com, JAKARTA - Sebelas orang yang diduga menjadi pengedar obat palsu dan ilegar di Jakarta dan Cirebon berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
"Dari penyitaan obat palsu dan ilegal ini, kami berhasil melakukan penangkapan 11 orang tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Para tersangka tersebut berhasil diringkus di Jakarta yakni RA, W, M, AAR, CS, J, A, M, MD, AZ. Sementara salah satu tersangka lainnya diringkus di Cirebon yakni RI.
Auliansyah menjelaskan para tersangka tersebut menjual obat tanpa izin dari BPOM sehingga menyalahi aturan yang berlaku/
"Mereka memperjualbelikan berbagai jenis obat palsu tanpa izin edar dan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan," ujarnya.
Untuk diketahui, polisi menyita 430 ribu butir obat berbagai jenis. Jenis obat palsu dan ilegal itu di antaranya Ponstan, Itsida, Supertetra, Amoxilin, dan lainnya.
Polisi berhasil meringkus para tersangka mulai dari tanggal 4 hingga 26 Januari 2023.
Para tersangka terjerat Pasal 60 angka 10 junto angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atas perbuatannya mereka akan mendapatkan hukuman paling lama 15 tahun penjaran serta paling banyak denda Rp 1,5 miliar.