bakabar.com, BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis karisoprodol alias zenith.
Ada dua tersangka dari dua tempat yang diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
TKP pertama dengan tersangka HA (35) yang diamankan di Jalan Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Sabtu (13/1) Januari 2024 Skj. 23.15 Wita.
"Dari tersangka HA ini kami amankan 120 ribu butir pil karisoprodol," ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Wakapolres Kompol Sofyan, didampingi Kasi Humas Iptu J Sinaga, Rabu (17/1/2024).
Kemudian TKP kedua mengamankan tersangka HM (34) di Desa Rampa Lama Kabupaten Kotabaru, Minggu (14/1) sekira pukul 03.30 Wita.
"Dari tersangka ini kami amankan 1.700 butir korisprodol. Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka pertama," ujar Iptu J Sinaga.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menjelaskan kronologis yang berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pengiriman obat-obatan jenis zenith/carnophen yang akan dikirim dari Banjarmasin menuju Kotabaru melalui jalur darat menggunakan truk.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HA di Jalan Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin, Sabtu (13/1/2024) pukul 23.15 Wita.
"Kami lakukan penggeledahan didapati tiga karung berisikan obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 jenis karisoprodol dengan jumlah 120 ribu butir yang berada di samping pengemudi sopir," jelasnya dikonfirmasi bakabar.com terpisah.
Setelah itu, lanjut Iptu Anang dilakukan pengembangan tehadap barang temuan tersebut. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan mengamankan HM di Desa Rampa Lama, Kotabaru, Minggu (14/1) sekira pukul 03.30 Wita.
"Kami lakukan penggeledahan di dalam rumah dan didapati 1.700 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis karisoprodol," terangnya.
"Jadi total barang bukti ada 121.700 butir obat putih dengan berat 70,5 kilogram yang langsung kami bawa ke Polres Tanah Bumbu," lanjutnya.
Selain obat terlarang itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone serta uang tunai sebesar Rp 5.562.000.
Diketahui tersangka HA merupakan warga Jalan Raya Stagen RT 14 RW 03 Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Sementara tersangka HM adalah Wiramartas RT 11 RW 03 Desa Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.