Peristiwa & Hukum

Satpolairud Polres Tanbu Amankan Pengedar Narkoba di Muara Satui

Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Tersangka adalah JM (50) yang diamankan di Jalan Muara Satui, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Selasa (16/1) sekira pukul 15.30 Wita.

"Kami amankan seorang tersangka pengedar sabu," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Rabu (17/1).

Baca Juga: Tinggal Sendiri-Tak Konsumsi Obat, ODGJ Meresahkan di Banjarbaru Kembali Dibawa ke RSJ

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Muara Satui.

"Info tersebut ditindaklanjuti Gakkum Sat Polairud melalui penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka," ujar Iptu J Sinaga.

Saat melakukan penggeledahan, polisi mendapati satu paket narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Ada satu paket sabu seberat 3,93 gram dan ektasi satu setengah butir berbentuk spongebob berwarna kuning seberat 0,82 gram," jelasnya.

Baca Juga: Syarat Timnas Indonesia Bisa Menang Lawan Vietnam di Piala Asia 2024

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo, pipet, dan satu buah tas kacamata warna ungu.

"Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner