bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus peredaran obat ilegal dan obat palsu yang telah beredar sejak tahun 2021. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan ada lima orang yang memperdagangkan dan mengedarkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu.
"Tindak pidana kesehatan terkait dengan peredaran obat-obatan tanpa izin edar," kata Auliansyah kepada wartawan, Rabu (31/5).
Baca Juga: 11 Pengedar Obat Palsu di Jakarta dan Cirebon Diringkus Polisi
Selain itu, mereka juga menjual obat-obat daftar G atau obat keras secara satuan dan tanpa resep dokter. Kelima tersangka mendistribusikan obat sakit asma dengan ventolin inhaler.
Auliansyah menyebut lima orang tersebut masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28) dan FZ (19) serta S (62). Mereka berlima diamankan di pelbagai daerah Jaktim, Jaksel, Jakpus dan Banten.
Dalam kasus itu, turut disita sebanyak 77.061 obat keras. Adapun, rincian interlac palsu 16 botol, obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 unit pelbagai merk. Sedangkan, ventolin inhaler sebanyak 350 buah.
Baca Juga: Edarkan Obat-obatan Terlarang, Pasutri di Cianjur Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, lima orang tersangka dijerat Pasal 60 Angka 10 Jo Angka 4 Terkait Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP.