Pelecehan seksual

Polisi Mulai Usut Kasus Pelecehan Seksual Buruh Wanita di Cikarang

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan bos sebuah perusahaan kepada karyawati dengan modus memperpanjang kontrak kerja.

Featured-Image
Seorang warganer bercerita tentang pengalaman pahitnya menjadi korban pelecehan seksual pada Selasa (2/9) pagi. Foto ilustrasi-Istimewa

bakabar.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengusut dugaan kasus pelecehan seksual terhadap buruh wanita oleh pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar (Kombes), Twedi Aditya Bennyahdi mangatakan mereka sudah membuka layanan laporan pelecehan serupa, sehingga korban tinggal melaporkan kejadian tersebut.

"Di Satreskrim kami juga sudah membuka layanan pelaporan dengan dugaan kasus serupa," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Kamis (4/5).

Baca Juga: Antisipasi Pelecehan Seksual, Transjakarta Siapkan Pramusapa

Twedi mengaku hingga saat ini belum ada satu pun korban yang mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan atas kasus dimaksud.

Namun dirinya memastikan proses penyelidikan atas dugaan kasus ini sudah berjalan. Petugas tengah mendalami perkara dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Kami melakukan koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi. Update perkembangan kasus ini bisa ditanyakan ke Reskrim," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat juga sedang menelusuri tindakan pelecehan seksual di lingkungan perusahaan tersebut mengingat ada dugaan pelanggaran aturan baik dari aspek norma sosial, moral, serta hukum.

Baca Juga: Pemprov DKI Evaluasi Keamanan Angkutan Umum, Buntut Kasus Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan upaya penelusuran kasus tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang selama ini menjalankan fungsi pemantauan terhadap perusahaan.

"Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Jawa Barat, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," ucapnya, Rabu (3/5).

Dani juga meminta pekerja wanita yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian dimaksud kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Pelaporan korban dalam rangka mengetahui sekaligus mendalami dugaan kejadian berikut kronologis lengkap. Laporan korban akan sangat membantu pemerintah daerah dalam proses pengusutan.

Editor


Komentar
Banner
Banner