bakabar.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra merincikan ketiga tersangka Kasus TPPO masing-masing adalah M. Akbar Gusmawan (34 th) pengelola agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan).
"Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini pasangan suami istri yang merupakan pemilik Yayasan Diah Wisata," kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (23/6).
Baca Juga: Komnas HAM Desak Bongkar Keterlibatan Aparat dalam Kasus TPPO
Adapun, para tersangka menipu para korbannya dengan modus melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI). Kemudian, menjanjikan pengiriman dan penempatan calon PMI ke Negara Jepang tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Ranefli menjelaskan kronologis kejadian Pada tanggal 29 November 2021 pelapor mengetahui ada agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan).
Setelah itu, pelapor berencana untuk melakukan pendaftaran menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk berangkat ke Negara Jepang.
“Pelapor mendapatkan persyaratan dari perusahaan atas nama PT. Mutiara Abadi Gusmawan selanjutnya pelapor diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)," ujarnya.
Baca Juga: Miris! Perempuan Hamil di Ponorogo Terlibat Kasus TPPO
Lebih lanjut, pelapor diberikan pelatihan oleh perusahaan selama 3 bulan di kampus STIKOM Bali di Renon, setalah pelapor melakukan pelatihan tersebut, pelapor juga sudah membuat Form Visa di tempat pelatihan tersebut.
Pelapor juga sudah menandatangani kontrak yang isi didalam kontrak kerja dan dijanjikan gaji sebesar 4500 Usd yang akan diberangkatkan menuju Jepang pada tanggal 30 Agustus 2022.
"Namun hingga saat ini pelapor dkk belum diberangkatkan, pelapor mendapat Informasi dari rekan pelapor bahwa PT. Mutiara Abadi Gusmawan tersebut mengirim TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Malaysia dengan Visa Holiday” lanjutnya
Baca Juga: Satgas TPPO Selamatkan 1.572 Korban dari 456 Kasus Perdagangan Orang
Adapun, jumlah Korban Yayasan sekitar 30 (tiga puluh) orang, dengan biaya pemberangkatan calon PMI ke Turki membayar Rp. 35.000.000. Untuk biaya pemberangkatan ke Newzeland sebesar Rp. 75.000.000 dimana uang yang diterima oleh Yayasan Elly Yulianthini sebanyak sekitar 2.000.000.000 (dua milar rupiah).
Kabid Humas Polda Kombes Pol. Satake Bayu Bali dalam kesempatan ini mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran lowongan pekerjaan ke luar negeri.
"Jangan mudah percaya dengan iming-iming mendapatkan gaji ataupun bonus yang besar maupun tanggungan segala fasilitas hingga proses keberangkatan dari perekrut atau penyalur tenaga kerja," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku TPPO di Bekasi Diduga Terlibat Kasus Penjualan Ginjal
Dalam kasus TPPO ini para tersangka di persangkakan Pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 72 huruf c.
Berikut Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 4 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 atau pasal 15 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.