bakabar.com, JAKARTA - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami yang menjadi kaki tangan raja narkoba Banjarmasin, Fredy Pratama atau Miming resmi dipecat.
Hal ini merujuk pada putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Lampung, Kamis (19/10) kemarin. Sebab Andri telah didapati melakukan tiga pelanggaran sehingga dipecat dari kepolisian.
Baca Juga: Kaki Tangan Raja Narkoba Fredy Miming Divonis Seumur Hidup!
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan hasil putusan sidang kode etik profesi terhadap AKP AG pada Kamis (19/10) yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela.
"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," kata Umi.
Ia mengatakan sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.
Baca Juga: Polri Lamban Terbitkan Red Notice Fredy Miming, ISESS Endus Bekingan
"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal 5 orang dan internal 4 anggota Polri," kata dia.
Baca Juga: Buron 2014 Red Notice Fredy Miming Baru Terbit 2023, Kok Bisa?
Kemudian, katanya, barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan uang Rp1,3 miliar yang disita dari AKP AG.
"Keterangan AKP AG uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Namun begitu, ia mengatakan bahwa AKP AG masih melakukan banding dari putusan sidang kode etik tersebut.
Baca Juga: Mabes Polri: Fredy Pratama Buron Sejak 2014!
"Banding ini merupakan hak daripada yang bersangkutan,” pungkasnya.