bakabar.com, JAKARTA – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan red notice yang diterbitkan oleh Polri dalam mengejar bos narkoba Fredy Miming.
Sebab, raja narkoba asal Kalimantan Selatan itu diketahui telah menjadi buron sejak 2014 silam. Akan tetapi, red notice baru diterbitkan pada Juni 2023 lalu.
Bambang lantas mempertanyakan kinerja Polri di periode sebelumnya yang tak kunjung menyentuh raja narkoba asal Banjarmasin itu.
Ia mengendus kuat adanya kejanggalan. Adapun, kejanggalan yang dimaksud yakni adanya beking-beking nakal dari internal kepolisian itu sendiri.
Baca Juga: Buron 2014 Red Notice Fredy Miming Baru Terbit 2023, Kok Bisa?
"Mengapa kasus FP (Fredy Pratama) tak tersentuh juga mengindikasikan ada keterlibatan internal kepolisian untuk melindungi FP atau mininal menjadi bagian dari jaringan FP," kata Bambang kepada bakabar.com, Kamis (28/9).
Terlebih, hal itu terkonfirmasi dengan ditangkapnya salah satu perwira pertama yang menjabat sebagai kasat narkoba di Polres Lampung Selatan yakni AKP Andri Gustami.
“Oknum itu terlibat sebagai sebuah jaringan, oknum kasat narkoba tersebut tentu hanya bagian kecil dari jaringan,” tuturnya.
Di sisi lain, Bambang juga tetap mengapresiasi langkah Polri yang telah menerbitkan red notice Fredy Miming dalam memburu buronan narkoba kelas kakap tersebut.
Baca Juga: Raja Narkoba Banjarmasin Fredy Miming jadi Buronan Paling Dicari Polisi
Menurutnya, kebijakan dari Kabareskrim Komjen Wahyu Widada terkait memutuskan penerbitan red notice layak mendapatkan apresiasi.
Sebab, Bambang menilai Kabareskrim dapat memutuskan penerbitan red notice yang selama ini diabaikan selama bertahun-tahun buntut Fredy Miming yang sudah DPO sejak 2014.
“Artiya kebijakan Kabareskrim saat ini terkait keluarnya red notice tersebut layak diapresiasi. Bahwa ada angin segar yang membawa perubahan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut red notice terhadap Fredy Miming sudah dikeluarkan sejak bulan Juni 2023 lalu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kendala Tangkap Raja Narkoba Fredy Banjarmasin
“(Red notice keluar untuk Fredy) sejak bulan Juni 2023,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (27/9).
Akan tetapi, Fredy diketahui sudah menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari tahun 2014 silam. Namun, red notice baru dikeluarkan tahun 2023.
Terkait hal tersebut, Mukti menjelaskan sindikat bos narkoba asal Kalsel itu baru terbongkar di tahun ini.
"Sindikatnya terbongkar dari mulai bulan Mei 2023, karena terbongkar semua, makannya terbit lah red notice Hubinter," tuturnya.