bakabar.com, BANJARMASIN - Tiga pengedar sabu-sabu berinisial BS, SN, dan DI diringkus Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tak tanggung-tanggung dari tangan ketiga pelaku tersebut jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita barang bukti sebanyak 31 paket sabu dengan berat 33 kilogram lebih.
Ketiga pelaku ini dibekuk tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan petugas dari Bareskrim Polri di tepi Jalan, Trans Kalimantan. Sungai Lumbah, Alalak, Barito Kuala (Batola). Tepatnya di depan Global Islamic Boarding School (GIBS) pada Senin 23 Desember 2024 lalu.
“Penangkapan sekitar pukul 5 dini hari. Hasil dari joint operation dengan Bareskrim Polri,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Rabu (12/2).
Tak mudah meringkus para pengedar sabu ini. Pasalnya dalam upaya penyergapan yang dipimpin Kasubdit II, AKBP Zainal Arifin, salah satu pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan cara mencoba menabrak petugas menggunakan mobil.
Petugas kemudian gerak cepat mengejar para pelaku, hingga mobil jenis mitsubishi triton yang mereka kendarai itu pun terhenti setelah menabrak truk tronton pembawa alat berat.
“Pelaku sempat melawan petugas dengan cara mau menabrak tim dan berusaha melarikan diri. Setelah mobil itu berhenti satu dari tiga pelaku sempat mencoba melarikan diri lagi, tapi beruntung berhasil ditangkap,” jelas Kelana.
Dijelaskan Kelana bahwa terungkapnya kasus penyelundupan sabu puluhan kilo ini setelah pihaknya mendapatkan informasi pengiriman sabu dalam jumlah yang besar dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke Kalsel.
Dari data yang diperoleh didapat ciri-ciri bahwa para pelaku menggunakan mobil Triton dengan nomor polisi BK 8749 EP dengan modus operandi akan melakukan lintas ganti mobil di Wilayah Kalsel.
“Petugas melakukan observasi di daerah sekitaran TKP yang akan dilalui. Pergantian mobil itu dilakukan antara mobil triton ke mobil sigra,” ujarnya.
Setelah ketiganya berhasil ditangkap mereka pun kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diinterogasi. Dari pengakuan mereka terungkap, mereka terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama alias Miming.
“Pengejaran para pelaku lain jaringan yang diduga terafiliasi dengan jaringan besar FP (Fredy Pratama) sedang dilakukan,” katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.