bakabar.com, JAKARTA - Pihak kepolisian menggandeng tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) guna mendalami kejiwaan tersangka kasus pembunuhan Bekasi-Cianjur Jawa Barat oleh Wowon Cs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan mereka menggandeng Apsifor untuk mengetahui kondisi kejiwaan ketiga pelaku tersebut, apakah mereka memiliki gangguan mental alias psikopat.
"Ya, Apsifor juga sudah kami libatkan. Artinya ada secara prosedural dan memakan waktu, ada observasi dan lain-lain," kata Trunoyudo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (23/1).
Baca Juga: Polisi Bongkar Peran Ketiga Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur
Yudo belum bisa menjelaskan secara teknis soal pendalaman kasus yang akan dilakukan bermasa Apsifor dan meminta waktu untuk bekerja dan menyelesaikan kasus tersebut.
"Ini tidak bisa kami buka juga secara teknis. Namun, nanti kita rilis bagaimana motif tentu itu mendasari perilaku itu secara scientific dari psikologi forensik, sehingga keakuratan dan proses ini bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi membeberkan peran ketiga tersangka pembunuhan berantai Bekasi hingga Ciancur, Jawa Barat yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin.
Baca Juga: Pembunuhan Bekasi-Cianjur, Perdunu: Tak Ada Perdukunan di Dunia Bisa Gandakan Uang
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tersangka Solihin alias Duloh berperan sebagai eksekutor.
"Partner in crime dalam suatu kejahatan ini kan ada 3 pelaku saat ini. Yang jelas Solihin alias Duloh sebagai eksekutor," kata Trunodoyo kepada wartawan, Senin (23/1).
Sementara itu, Trunodoyo menyebut Wowon merupakan pelaku yang berperan yang mengiming-imingi serta menjanjikan para korban agar menyerahkan barangnya.
"Kemudian Wowon alias Aki ini bagaimana mengiming-imingi, menjanjikan, dan mencari para korban sehingga mau menyerahkan barangnya," ujarnya.
Baca Juga: Menelusuri Peran Solihin: Mencari Tempat Eksekusi Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur
M. Dede Solehudin yang merupakan tersangka diketahui berperan dalam mengikuti tindak kejahatan tersebut.
"Tentu dari keterangan tersangka yang ada dua. Nanti harus pendalaman kepada tersangka atau pelaku Dede sendiri ini, apakah mengetahui dan juga turut serta atau bahkan juga sementara ini adalah mengetahui tentang keuangannya juga," imbuhnya.