Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Polisi dan Jaksa Masih 'Pingpong' Berkas Perkara Penganiayaan Mario Dandy Cs

Polda Metro Jaya menyatakan berkas tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam penganiayaan David Ozora sudah memasuki tahap 1 di Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Featured-Image
Tersangka Shane dan Mario Dandy Saat Meminta Korban Sikap Tobat (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan berkas tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam penganiayaan David Ozora sudah memasuki tahap 1 di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah Tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (25/3).

Trunoyudo menyebut kedua tersangka tersebut memiliki umur yang dewasa, jadi dalam melakukan penelitian berkasnya harus sesuai dengan kitab Undang-Undang.

Baca Juga: PN Jaksel Belum Jadwalkan Sidang Perdana Kekasih Mario Dandy

"Maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," Ujar Trunoyudo.

Diketahui, Polda Metro Jaya memperberat ancaman pasal dan hukuman terhadap Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan anak.

Baca Juga: Kubu Mario Dandy Bungkam dan Pasrah Dilaporkan UU ITE

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk Mario Dandy," kata Hengki. Kemarin. 

Ia juga menerapkan pasal berlapis pada tersangka Shane yang dijerat pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa perubahan pasal dilakukan karena para tersangka tak memberikan keterangan yang benar dalam kasus penganiayaan David. Terlebih saat disesuaikan dengan tayangan kamera pengawas atau CCTV dan sejumlah alat bukti lain.

"Setelah kami seesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat Whatsapp, tergambar semua peranannya disitu," jelasnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dalam Proses Perlengkapan

Sementara, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, Agnes Gracia menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Semula Agnes hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun Agnes tak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner