Kontroversi Rocky Gerung

Polisi Cecar Roger Terkait Materi Ceramah di Islamic Center

Polisi meminta klarifikasi Rocky Gerung terkait materi pidato dalam acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi, Sabtu (29/7) lalu.

Featured-Image
Akademisi Rocky Gerung usai diperiksa di Mabes Polri, Rabu (13/9).

bakabar.com, JAKARTA - Polisi meminta klarifikasi Rocky Gerung terkait materi ceramah dalam acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi, beberapa waktu lalu.

Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Djuhandani menyebutkan, dalam pemeriksaan itu penyidik menyodorkan sebanyak 45 pertanyaan kepada Pria akrab disapa Roger singkatan dari Rocky Gerung.

"Interview lanjutan dimulai pukul 10.30 WIB dan selesai Pukul 18.45 WIB, sebanyak 45 pertanyaan terkait dengan isi ceramah yang disampaikan pada tanggal 29 Juli 2023, di Islamic Centre Bekasi, pada acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh," ungkap Djuhandani, Kamis (14/9).

Baca Juga: Rocky Bantah Adanya Kriminalisasi Dalam Pelaporan Kasusnya

Kata dia, salah satunya soal isi materi Rocky Gerung terkait Undang-Undang Omnibuslaw yang disebut tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kemudian, data serta argumentasi terkait jatuhnya harga komuditas sawit. Ketiga tujuan RG memberikan ceramah pada acara tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Rocky Gerung memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Ia dicecar sebanyak 40 pertanyaan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan soal Kasus Penghinaan Jokowi

"Empat puluh (pertanyaan), ya seputar kasus itu," ujar Rocky kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kemarin.

Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.

Editor
Komentar
Banner
Banner