bakabar.com, JAKARTA – Pihak kepolisian menangkap sebanyak 3.851 orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Ribuan tersangka tersebut ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polri dan Polda jajaran sejak pertama kali dibentuk pada tanggal 21 September 2023.
“Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba dari awal dibentuk dari tanggal 21 September 2023 hingga saat ini yang ditangkap oleh kita sebanyak 3.851 orang,” ujar Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, Kamis (19/10).
Baca Juga: Terungkap! Mertua Fredy Miming Kartel Narkoba di Thailand
Di mana sebanyak 3.433 orang saat ini sedang dalam proses penyidikan, sedangkan 418 orangnya sudah menjadi tersangka dan dalam proses rehabilitasi.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan sejak tanggal 21 September 2023 itu sudah diterbitkan sebanyak 2.645 laporan polisi.
"Adapun barang bukti yang disita yakni sabu dengan jumlah 724.298 gram, ekstasi sebanyak 395.161 butir, ganja sebanyak 150.778 gram, tembakau gorilla sebanyak 1.021 gram, ketamin sebanyak 995 gram, dan obat keras sebanyak 664.629 butir," ujarnya.
Baca Juga: Darurat Narkotika, 10 Hari Kerja Satgas Narkoba Bekuk 1.532 Tersangka!
Kendati begitu, Asep mengatakan pihaknya bisa menyelamatkan orang-orang sebanyak 3.257.447 jiwa.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri dan Polda jajaran berhasil meringkus ribuan pelaku narkoba dalam rentan waktu 1 sampai 17 Oktober 2023.
“Satgas Penanggulangan Bareskrim Polri dan jajaran Polda telah berhasil menangkap sebanyak 2.431 tersangka,” ujar Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri kemarin.
Baca Juga: Zul Zivilia Terafiliasi Raja Narkoba Banjarmasin Fredy Miming?
Di mana dari sebanyak tersangka itu, 2.128 di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Selama periode waktu tersebut, Asep mengatakan bahwa tingkat Mabes Polri maupun Polda jajaran sudah menerbitkan 1.643 laporan polisi.