Penipuan Iphone

Polisi Bakal Jemput Paksa 2 Kembar Terlapor Kasus Penipuan Iphone, Kerugian Miliaran!

Dua pelaku terlapor dalam kasus penipuan reseller Iphone akan segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbutaannya terkait kasus penipuan miliaran rupiah.

Featured-Image
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi saat ditemui Rabu (7/6). (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan bakal menjemput paksa terhadap dua kembar terlapor dengan inisial R dan R atas kasus penipuan reseller iphone.

Bahkan polisi sudah menyiapkan surat perintah untuk membawa kedua orang tersebut. Sebab keduanya tidak kooperatif atas panggilan penyidik sebelumnya.

"Tentu saja semua tindakan polisi pasti sudah sesuai dengan prosedur. Kami sedang melakukan pencarian dan kami akan melakukan upaya untuk membawa yang bersangkutan,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi saat ditemui, Rabu (7/6).

Baca Juga: 2 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan

Henrikus mengatakan saat ini mereka sementara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban terkait kasus penipuan Iphone tersebut.

"Terkait dengan penipuan barang-barang elektronik merk Apple kami dari Polres Jaksel sedang menangani perkara tersebut. Dalam proses penyidikan saat ini sudah beberapa saksi udh kami mintai keterangan," tukasnya.

Untuk diketahui, Kasus dugaan penipuan ini viral di media sosial karena kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Dugaan penipuan ini viral setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Trading Senilai Rp3,4 Miliar

Salah seorang korban Vicky Fachreza mengatakan kerugian tersebut dihimpun dari beberapa reseller lain yang juga menjadi korban pelaku. Dalam kasus ini, Vicky mengalami kerugian mencapai Rp5,8 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus tersebut. Irwandhy mengatakan perkara tersebut tengah diselidiki.

"Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan," kata Irwandhy, Selasa (6/6).

Editor


Komentar
Banner
Banner