Kasus Penipuan Trading

Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Trading Senilai Rp3,4 Miliar

Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan trading yang dilakukan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lumajang berinisal SR (43).

Featured-Image
Polda Jatim ungkap penipuan berkedok trading abal-abal (30/5). Foto: Dok Polda Jatim

bakabar.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan trading yang dilakukan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lumajang berinisal SR (43).

Tersangka telah menipu ratusan PMI lainnya dan menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp3,4 Miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol M Farman mengatakan kasus ditangani Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim. Kasus bermula dari laporan suami salah satu PMI yang menjadi korban penipuan.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Telusuri Aset Rumah Tersangka Robot Trading

Farman menjelaskan pelaku sempat membuka usaha jasa trading bernama Arfa Forex Trading. Ia membuka jasa ini terinspirasi dari majikannya dulu yang memiliki usaha serupa.

“Ternyata trading yang dijalankan itu penipuan,” ujar Farman di Polda Jatim, Selasa (30/5).

Lebih lanjut ternyata pelaku menipu 250 orang PMI lainnya yang tersebar di Indonesia hingga luar negeri seperti Hongkong dan Taiwan sejak tahun 2019 hingga 2021. Total kerugian tercatat Rp3,4 miliar. 

"Para korban sudah mempercayakan uang mereka kepada SR dengan jumlah yang bervariasi, mulai Rp 500 ribu sampai Rp 57 juta," jelasnya.

Baca Juga: Penipuan Robot Trading ATG, Polisi Akan Periksa Istri Wahyu Kenzo

Menurutnya modus yang dilakukan oleh SR untuk mengenalkan trading abal-abal tersebut adalah melalui media sosial seperti Whatsapp, Facebook, hingga Instagram.

Kemudian, SR menulis janji keuntungan investasi 15 hingga 20 persen setiap minggunya. Kemudian, keuntungan itu dijanjikan bisa diambil di minggu ke-15.

“Kenyataannya, janji keuntungan investasi itu tak pernah ada,” ujar Farman.

Dalam menjalankan aksinya, SR memiliki 4 agen untuk menggaet para member atau anggota trading abal-abal itu. Mereka tersebar di Surabaya, Jakarta, Hongkong, dan Taiwan. 

Baca Juga: [ Habar News ] Crazy Rich Ditangkap, Robot Trading Kembali Makan Korban

"Masing-masing agen ini tugasnya adalah mencari member. Jika berhasil, maka dapat keuntungan 1,5 persen dari investasi yang ditanamkan," tandas Farman. 

Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 45 A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Kami harap para pekerja migran lebih hati-hati dan waspada atas kasus penipuan berkedok trading ini,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner