bakabar.com, SURABAYA - Polda Jatim benarkan pihaknya telah menangkap netizen yang mengancam Anies Baswedan. Polisi tengah menyelidiki.
“Sudah ditangkap dan sudah dikembangkan oleh Ditkrimsus. Silahkan ditanyakan ke Ditkrimsus,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto di Surabaya, Sabtu (13/1).
Imam mengatakan bahwa terduga pelaku adalah AWK (23). Pelaku ditangkap di Jember pagi tadi dan dia sedang diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Jatim.
Baca Juga: Pengancam Penembakan Anies Baswedan Dibekuk di Pasuruan
Imam menyebut bahwa AWK terancam dijerat Undang-Undang Informatika Transaksi Elektronik (ITE). Polda Jatim juga tengah menyelidiki pasal lainnya.
“Kita lihat nanti delik mana yang dilanggar, ITE pasti mungkin karena (ancamannya) melalui media sosial. Terus pasal-pasal lain akan didalami,” ucap Imam.
Baca Juga: Polisi Tangkap Netizen yang Ancam Anies, Ganjar: Terima Kasih
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelaku mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan awal oleh polisi. AWK mengaku membuat cuitan bernada ancaman itu di media sosial melalui akun TikTok @calonistri71600.
"Informasi terkini dari tim yang menangani, bahwa yang bersangkutan telah menyatakan benar dia yang membuat cuitan itu," ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1).
Selain itu, AWK juga membenarkan bahwa dirinya merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600.