Penipuan Robot Trading

Polresta Malang Kota Telusuri Aset Rumah Tersangka Robot Trading

Polisi terus menyelidiki aset milik tersangka penipuan robot trading yang tersebar hingga Jakarta.

Featured-Image
Polisi selidiki aset tersangka penipuan Raymond Enovan,Foto: Antara.

bakabar.com, MALANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota terus menelusuri sejumlah aset berupa rumah milik Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan yang merupakan tersangka kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Bayu Febrianto Prayoga mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan enam rumah yang disebutkan para tersangka.

"Total aset rumah, untuk tersangka R, informasi ada tiga, masih kami dalami. Sementara WK saat ini baru menunjukkan tiga rumah di salah satu perumahan. Ini di wilayah Kota Malang," kata Kompol Bayu Febrianto, Sabtu (18/3) mensir Antara.

Baca Juga: Penipuan Robot Trading ATG, Polisi Akan Periksa Istri Wahyu Kenzo

Bayu menjelaskan saat ini polisi sementara melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa aset rumah yang diinformasikan oleh kedua tersangka benar-benar merupakan milik mereka.

Hingga saat ini penyidik masih belum melihat surat atau bukti kepemilikan aset rumah yang ada di Kota Malang tersebut. Penyidik akan memastikan bahwa aset itu memang benar milik kedua tersangka.

"Saat ini masih kami dalami karena aset itu harus ada surat-suratnya dan jika hanya alamat, kami tidak tahu apakah itu statusnya kontrak, milik orang lain atau milik tersangka tapi diatasnamakan orang lain," ujarnya.

Baca Juga: Korban Investasi Trading Wahyu Kenzo Asal Malang Alami Kerugian Rp6 Miliar

Bayu menambahkan selain melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset rumah milik para tersangka di wilayah Kota Malang tersebut, polisi mengantongi informasi bahwa Wahyu Kenzo juga memiliki aset rumah di Jakarta.

"Untuk tersangka WK sudah ada (informasi soal aset di luar Kota Malang). Ada banyak, di Jakarta juga ada," ujarnya.

Sebelumnya Polresta Malang Kota telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan. Penipuan investasi tersebut diperkirakan dilakukan terhadap 25 ribu orang korban dengan nilai uang hingga Rp9 triliun.

Hingga kini Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo, seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.

Editor


Komentar
Banner
Banner