bakabar.com, SURABAYA - Polda Jatim tangkap 5 tersangka yang diduga menjadi mafia tanah. Kelimanya memalsukan sertifikat akta tanah yang beraksi di Kota Batu.
Lima tersangka yang ditangkap yakni EW (38), HEA (36), SA (34), NA (47), AL (45). Dimana, EW dan HEA berstatus sebaga suami istri.
"Mereka beraksi sejak 2016," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama di Polda Jatim, Senin (6/11).
Baca Juga: Pesan Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin sebelum Meninggal, "Di Sini Mafia Tanah Terlindungi"
Kronologisnya bermula sejak seorang korban ingin melakukan perubahan data akta tanah atau balik nama. Lima tersangka pun beraksi untuk melakukan pemalsuan.
Pembagiannya, EW, HEA, dan SA membuat 8 akta pembagian hak bersama. Kemudian juga 3 akta hibah atas permintaan korban.
Setelah akta palsu berhasil dibuat, NA dan AL memprosesnya di Kantor Pertahanan Kota Batu.
"Setelah dicek, dokumen-dokumen itu memang palsu karena tidak dikeluarkan oleh Kantor PPAT," tutur Piter.
Baca Juga: Makin Parah, Mafia Tanah Kini Targetkan Keluarga Miskin sampai Tempat Ibadah
Saat menjalankan aksinya, kelima tersangka menerima imbalan yang berbeda-beda. Totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Dari kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal 264 dan atau pasal 263 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.