Skandal Korupsi Megaproyek

Pesan Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin sebelum Meninggal, "Di Sini Mafia Tanah Terlindungi"

Rizaldy tutup usia dalam statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi megaproyek Bendungan Tapin. 

Featured-Image
Mantan guru SD Bakarang Rantau itu memang paling vokal menyuarakan soal ketidakadilan yang dia rasakan. Dia sempat menyebut sidang Bendungan Tapin adalah 'Sidang Tumbal'.

bakabar.com, BANJARMASIN - Rizaldy tutup usia dalam statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi megaproyek Bendungan Tapin. Sebelum meninggal, eks guru di daerah terpencil ini meninggalkan pesan. 

Rizaldy menjadi terdakwa yang paling getol dan vokal dibanding dua terdakwa lainnya. Bahkan sempat membongkar keterlibatan oknum jaksa dan BPN. 

Tuntutan penjara terhadap Rizaldy menjadi yang relatif paling tinggi. Rizaldy dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa. Sedangkan Herman dan Sugianor hanya 5 tahun.

Selain tuntutan hukum penjara, ketiga terdakwa tersebut juga dituntut denda masing-masing Rp200 subsider 4 bulan penjara plus uang pengganti.

Baca Juga: Meninggal di RS, Terdakwa Bendungan Tapin Sempat Alami Sesak Napas

Untuk Herman dituntut membayar uang pengganti Rp954 juta, Rizaldy Rp600 juta dan Sogianor Rp800 dengan subsider masing-masing tiga tahun.

Rizaldy sempat buka suara soal aliran dana miliaran rupiah ke jaksa. Diduga, mereka turut mengatur administrasi lahan-lahan yang tak lengkap. Keduanya disebut turut mengurus hingga pengaturan harga ganti untung.

Namun Kepala Penerangan Kejati Kalsel, Yuni Priono saat dikonfirmasi media ini mengaku bahwa oknum jaksa tersebut sudah tak lagi bertugas di Kejati Kalsel.

Dari informasi yang didapat Priono bahwa FH sudah pensiun. "Status sudah bukan pegawai. Sudah pensiun," jelasnya singkat.

Baca Juga: Jaksa Bungkam Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin, Eks Komjak Respons Kontra!

Dugaan adanya aliran uang ke jaksa dilontarkan Rialdy seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/8) atau dua pekan sebelum ia meninggal dunia, Minggu (3/9). Rp2 miliar sebutnya sempat mengalir ke oknum jaksa Kejati Kalsel berinisial FH dan pegawai BPN Banjarbaru.

"Nominal duit dari saya sendiri hampir Rp2 miliar. Itu baru dari saya untuk mereka berdua (FH dan oknum pegawai BPN Banjarbaru)," ujarnya.

Diduga para oknum ini turut mengatur administrasi lahan-lahan yang tak lengkap. Keduanya disebut turut mengurus hingga pengaturan harga ganti untung.

Baca Juga: Jerat Sanksi Berlapis 3 Terdakwa Suap Bendungan Tapin

Mereka bahkan cukup berperan aktif dalam kasus ini. Diduga mereka terlibat sebagai mafia tanah di pengadaan lahan bendungan.

Bendungan Tapin itu sendiri sudah berdiri kokoh, dan telah diresmikan Presiden Joko Widodo setahun lalu. Lantas, Rizaldy pun merasa bahwa dirinya telah menjadi tumbal dalam perkara rasuah ini. Namun sayang oknum-oknum itu tak pernah tersentuh hukum.

"Kami merasa ditumbalkan. Sementara saya ini cuma guru SD di desa terpencil. Di mana saya korupsinya, di mana pencucian uangnya," kilah Rizaldy.

Baca Juga: Jaksa Berwenang Bungkam Terduga Koruptor Bendungan Tapin

"Di sini mafia tanah benar-benar dilindungi."

Sudah enam kali dipanggil, mereka tetap tidak dihadirkan jadi saksi. Jangankan jadi tersangka, jadi saksi saja tidak.

Rizaldy pun mengaku bingung ke mana harus meminta pertolongan. Pasalnya dia tak mampu berbuat banyak untuk mencari keadilan. Oknum-oknum itu baginya terlalu kuat.

"Kalau bisa KPK, Ombudsman, atau Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, atau Presiden sekalipun. Tolong saya," pintanya.

Bergulirnya kasus ini, setelah sejumlah indikasi dugaan korupsi berupa penyelewengan dana pengadaan lahan yang ditemukan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah, Kejati Kalsel.

Baca Juga: Jerat Sanksi Berlapis 3 Terdakwa Suap Bendungan Tapin

Mereka menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Pipitak Jaya, lokasi Bendungan Tapin.

Kajati Kalsel menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada Mei 2022 lalu. Dinyatakan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: Print -02/0.3/Fd.2/05/2022.

Bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp1 triliun ini merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020. Dalam kasus ini, sedikitnya 20 orang yang sempat dijadikan saksi dan diperiksa. Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin

Kericuhan Usai Sidang

Rizaldy dipaksa untuk segera meninggalkan Pangadilan.
Kericuhan terjadi ketika terdakwa Achmad Rizaldy ingin menyampaikan pernyataan kepada awak media yang sudah menunggunya di luar ruangan. Foto: Syahbani

Kegaduhan mewarnai sidang tuntutan Rizaldy di Pengadilan Tipikor Banjarmasin berujung ricuh, Kamis (31/8). Kericuhan terjadi ketika terdakwa ingin menyampaikan pernyataan kepada awak media yang sudah menunggunya di luar ruangan.

Saat itu, Rizaldy sempat menyampaikan keberatannya atas hukuman penjara 6 tahun yang dituntutkan terhadapnya.

Baca Juga: Jaksa Bungkam Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin, Eks Komjak Respons Kontra!

Dia mengaku bahwa hanya menjadi tumbal dalam perkara korupsi itu. "Saya kebaratan. Ini kan sidang tumbal," ujarnya denga mata memerah.

Tak lama berselang, datang beberapa orang yang diduga oknum jaksa. Di antaranya mengenakan topi serta jaket dan topi. Satu lagi seorang jaksa perempuan.

Mereka terus memaksa Rizaldy untuk segera dibawa pergi dari pengadilan. "Coba kamu jangan ganggu. Saya punya hak bicara," ujar Rizaldy.

"Saya juga punya hak untuk mengembalikan ke Lapas," sahut oknum jaksa perempuan usai mendengar pernyataan Rizaldy.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin Meninggal Dunia

Situasi pun kian memanas ketika Rizaldy dipaksa untuk dibawa. Bahkan awak media yang saat itu terus berupaya mewawancarai Rizaldy terus dihalang-halangi.

Akhirnya dengan dikawal aparat kepolisian, Rizaldy digiring ke mobil kejaksaan untuk dibawa kembali ke tahanan.

Meninggal di RS

Kini, Rizaldi, seorang guru SD Bakarang Rantau terdakwa korupsi Bendungan Tapin itu telah meninggal dunia.

Kabar meninggalnya Rizaldi ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Febrian Ali, Senin (4/9).

Ali mengaku mengetahui informasi itu langsung dari hakim yang menangani perkara tersebut.

"Tadi pagi pas bilang sama hakim-nya kalau saya baru lihat berita tuntutan, dibilang kalau salah satu terdakwa meninggal," ujarnya.

Dari informasi yang dia dapat Rizaldi dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 3 September 2013, antara pukul 17.00-18.00 Wita.

"Informasinya dapat kabar sekitar sore kemarin, tanggal 3 September 2023 sekitar antara pukul 17.00-18.00 Wita," bebernya.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Terdakwa Bendungan Tapin Sesak Napas

Rizaldy menjalani masa penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjarmasin. Sebelum meninggal dunia, terdakwa sempat mengalami sesak napas.

"Katanya di RS (meninggal dunia) setelah sesak napas dibawa ke RS," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Febrian Ali, Senin (4/9).

Ali belum bisa menjelaskan di rumah sakit mana Rizaldy sempat menjalani perawatan. "Nah, di mana RS belum dapat info," jelasnya.

Namun dari informasi yang dihimpun bakabar.com, Rizaldy meninggal dunia di RS Suaka Insan Banjarmasin.

Kematian Rizaldy sempat memunculkan tanda tanya. Namun kuasa hukumnya, Marudut Tampubolon menyebut sang klien memiliki riwayat penyakit.

Baca Juga: Ricuh Usai Sidang Tuntutan, Oknum Jaksa 'Bungkam' Terdakwa Bendungan Tapin

"Beliau memiliki riwayat penyakit Tuberkulosis (TB) kronis," papar Marudut melalui sambungan telepon kepada bakabar.com, Senin (4/9).

Rizaldy beberapa kali menjalani perawatan di klinik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banjarmasin. "Dirawat di klinik sekitar tiga bulan terakhir," beber Marudut.

Terkait dugaan kejanggalan dalam kematian Rizaldy, Marudut menepis lantaran selalu memantau kondisi kesehatan klien.

"Tidak ditemukan kejanggalan, karena kami terus memantau. Saya juga selalu melakukan kunjungan ke klinik dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani," tukas Marudut.

Editor
Komentar
Banner
Banner