Rasuah Megaproyek Bendungan Tapin

Jerat Sanksi Berlapis 3 Terdakwa Suap Bendungan Tapin

Sogianor tampak terlihat tegang dari layar monitor. Sidang perdananya baru digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tadi siang, Senin (12/6). 

Featured-Image
Sogianor dijerat pasal berlapis, gratifikasi, dan TPPU terkait suap megaproyek Bendungan Tapin. apahabar.com/Bani

bakabar.com, BANJARMASIN - Raut wajah Sogianor terlihat tegang dari layar monitor. Sidang perdana eks kades yang terjerat korupsi lahan Bendungan Tapin digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tadi siang, Senin (12/6). 

Sogianor adalah mantan Kades Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin. Selain Sogianor, dakwaan untuk Achmad Rizaldy yang merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) mantan Guru SD Bakarangan, dan Herman berstatus swasta juga dibacakan. 

Baca Juga: Diduga Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Tapin, Kades Pipik Jaya Ditahan

Dalam sidang yang dipimpin Suwandi selaku Hakim Ketua itu, berkas dakwaan mereka bertiga dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tapin, Johan Wibowo.

Sogianor Cs didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU. Pertama tentang tindak pidana gratifikasi dan kedua tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Achmad Rizaldy
Terdakwa Acmad Rizaldy

Untuk gratifikasi, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi Lahan Bendungan Tapin Terancam Pasal Berlapis

Kemudian untuk TPPU Sugianor dan Achmad Rizaldy dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Herman dijerat Pasal 3 dan 5 pada UU yang serupa.

Usai persidangan, Wibowo menjelaskan mereka bertiga didakwa telah melakukan tindak pidana gratifikasi berupa pepotongan 50 persen dari uang ganti rugi pembebasan lahan bendungan Tapin.

Terdakwa Herman
Terdakwa Herman.

Mereka bertiga memotong duit tersebut setelah memberi bantuan kepada lima pemilik lahan untuk kelengkapan administrasi pembebasan lahan. 

Dari hasil penyidikan terungkap mereka bertiga meraup keuntungan total sekitar Rp2,3 miliar dari pemotongan 50 persen uang pengganti rugi. Rinciannya Sogiono mendapat sekitar Rp800 juta, Rizaldy sekitar Rp600 juta, dan Herman Rp954 juta.

"Ada lima orang yang diberi bantuan administrasi. Uang ganti rugi mereka potong 50 persen. Pemilik lahan terpaksa mengiyakan meskipun hal tersebut bertentangan dengan kehendak mereka yang menginginkan besaran ganti rugi seluruhnya dapat terima secara penuh," jelas Wibowo.

Baca Juga: Kejati Kalsel Endus Pencucian Uang Korupsi Lahan Bendungan Tapin 

Awalnya niat busuk mencari keuntungan dari duit ganti rugi warga itu muncul ketika pada 2019 terdapat beberapa bidang tanah yang termasuk dalam objek pembayaran ganti rugi namun tidak memenuhi syarat secara administrasi. Sebab, dokumen yang diajukan tidak lengkap.

Sogianor menyatakan ke pemilik lahan bersedia untuk membantu melengkapi dokumen agar bisa mendapatkan pembayaran uang ganti rugi. Strategi pun diatur bersama Rozaldy dan Herman.

Mereka pun sepakat berbagi tugas. Rizaldy berperan mengurus pembuatan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Bendungan Tapin Belum Ditahan, Ini Alasan Kejati Kalsel

Sedang, Herman bertugas untuk mengambil fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK), serta salinan sertifikat tanah atau alas hak atas tanah. 

Sogianor membantu dalam hal mengurus kekurangan administrasi seperti surat keterangan kehilangan sertifikat, membuatkan surat kuasa, surat pengantar untuk ahli waris, surat keterangan domisili.

"Mereka bersedia untuk membantu melengkapi dokumen pengajuan permohonan ganti rugi dengan syarat uang ganti rugi yang diterima para saksi tersebut dipotong sebesar 50 persen," ujar Wibowo.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Bendungan Tapin Berlanjut, Giliran Istri Kades Pipitak Jaya Diperiksa

Menariknya, terungkap dari dugaan TPPU Sogianor bahwa uang hasil gratifikasi itu digunakan untuk berbagai keperluan. Dari membeli lahan seluas empat hektar, biaya ibadah umrah, hingga digunakan untuk menikahkan anaknya. 

"Kalau untuk Achmad Rizaldy dan Herman kita lihat di pembuktiannya. Karena masing-masing terdakwa ini diberikan hak pembuktian secara terbalik," ungkap Wibowo.

Atas dakwaan tersebut, majelis makim memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyampaikan tanggapan. Mereka pun yang mengikuti sidang sacara virtual dari Rutan Rantau bakal menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Sesuai kesepakatan, keberatan bakal disampaikan pada sidang lanjutan yang rencananya digelar pada Senin (19/6) pekan depan.

Editor
Komentar
Banner
Banner