Korupsi Bendungan Tapin

Meninggal di RS, Terdakwa Bendungan Tapin Sempat Alami Sesak Napas

Terdakwa Bendungan Tapin Achmad Rizaldy dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Sebelum meninggal dunia, terdakwa diketahui mengalami sesak napas.

Featured-Image
Mantan guru SD Bakarang Rantau itu memang paling vokal menyuarakan soal ketidakadilan yang dia rasakan. Dia sempat menyebut sidang Bendungan Tapin adalah 'Sidang Tumbal'.

bakabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi Bendungan Tapin Achmad Rizaldy dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Sebelum meninggal dunia, terdakwa diketahui mengalami sesak napas.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Febrian Ali mengungkapkan hal itu. Menurutnya, terdakwa meninggal dunia setelah berada di rumah sakit.

"Katanya di RS (meninggal dunia) setelah sesak napas dibawa ke RS," ujar Febrian Ali, Senin (4/9).

Kendati mengetahui kabar tersebut, Ali tidak mengetahui di rumah sakit mana Rizaldy sempat menjalani perawatan. "Nah, dimana RS belum dapat info," jelasnya.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Terdakwa Bendungan Tapin Sesak Napas

Sebelumnya diberitakan, terdakwa korupsi pengadaan tanah Bendungan Tapin, Kalsel, Achmad Rizaldy (45) dikabarkan meninggal dunia. Kabar meninggalnya Rizaldy itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Febrian Ali, pada Senin (4/9).

Ali sendiri mendapatkan informasi itu langsung dari hakim yang menangani perkara tersebut. "Tadi pagi pas bilang sama hakim-nya kalau saya baru lihat berita tuntutan, dibilang kalau salah satu terdakwa meninggal," terangnya.

Lebih jauh Ali membeberkan, berdasarkan informasi yang ia dapat, Rizaldy dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 3 September 2013, antara pukul 17.00 - 18.00 Wita.

"Informasinya dapat kabar sekitar sore kemarin, tanggal 3 September 2023 sekitar antara pukul 17.00-18.00 Wita," bebernya.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin Achmad Rizaldy Meninggal Dunia

Diketahui Rizaldy adalah satu dari tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan tanah Bendungan Tapin yang persidangannya tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Rizaldy menjalani masa penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjarmasin (Teluk Dalam).

Mantan guru SD Bakarang Rantau itu memang paling vokal menyuarakan soal ketidakadilan yang dia rasakan. Ia bahkan sempat menyebut sidang Bendungan Tapin adalah 'Sidang Tumbal'.

Pria kelahiran Tarakan, 23 Februari 1978 itu, beberapa kali sempatmenyebut adanya keterlibatan oknum jaksa Kejati Kalsel dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam korupsi tersebut.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin Meninggal Dunia

Rizaldy lalu mempersoalkan mengapa para oknum tersebut tak tersentuh hukum. Bahkan, pada sidang pembacaan tuntutan pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu, keributan sempat terjadi usai persidangan. 

Saat itu Rizaldy ingin menyampaikan pernyataan ke awak media, namun dihalang-halangi oleh sejumlah oknum jaksa. Akibatnya, Rizaldy merasa haknya dibatasi.

Editor
Komentar
Banner
Banner