Peristiwa & Hukum

Korupsi Bendungan Tapin, Eks Kades Pipitak Jaya Divonis 5,6 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan di proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Tapin, Kalimantan Selatan, menjalani sidang putusan.

Featured-Image
Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin saat pembacaan putusan perkara suap dan pencucian uang kasus pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin. Foto - Kejari Tapin.

bakabar.com, RANTAU - Dua terdakwa pembebasan lahan Bendungan Tapin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Salah satunya eks Kepala Desa (Kades) Pipitik Jaya, Sugianoor.

Sugianoor bersama terdakwa lainnya, Herman, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Senin (9/10).

Sementara, Achmad Rizaldy, seorang Guru SD di sana, dinyatakan bebas dari hukum karena meninggal dunia di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Ketiganya terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan di proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Tapin.

Sidang putusan perkara dari Penyidik Kejaksan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Tapin tahun 2019.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Suwandi memvonis terdakwa Sugianor, selaku mantan Kades Pipitak Jaya, dan Herman warga biasa.

Keduanya divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda 200 juta rupiah subsider dua bulan penjara.

Dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dakwaan pertama dan kedua sama-sama divonis penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp.200 juta subsider 2 bulan penjara," ujar Ronald Oktha, Kasi Intel Kejari Tapin, Selasa (10/10).

Baca Juga: Dugaan Kejanggalan Kematian Terdakwa Bendungan Tapin, Ini Kronologi Versi Lapas Banjarmasin

Editor


Komentar
Banner
Banner