bakabar.com, BANJARMASIN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi membantah adanya tudingan mengenai kejanggalan kematian Achmad Rizaldy yang merupakan terdakwa korupsi pengadaan tanah Bendungan Tapin.
Ia mengungkapkan Achmad Rizaldy meninggal dalam kondisi wajar. Sebab, selama di lapas Rizaly sempat mendapatkan perawatan kesehatan.
Kerena itulah, ia menepis tudingan saudara Rizaldy, Achmad Zulkani yang sebelumnya menuduh adanya unsur pembiaran saat Rizaldy sedang sakit.
"Kami tak pernah tebang pilih. Semua warga binaan kami perlakukan sama. Kalau sakit pasti diobati. Termasuk Rizaldy," katanya didampingi dokter yang menangani kesehatan Rizaldy di lapas, Yayuk Ruwaidah dikutip Kamis (6/9).
Baca Juga: Pesan Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin sebelum Meninggal, "Di Sini Mafia Tanah Terlindungi"
Herliadi membantah tudingan ia mempersulit Rezaldy yang ingin dibawa ke luar lapas seperti rumah sakit. Pasalnya, terlalu berisiko membawa tahanan ke luar lapas. Sedangkan dokter lapas menurutnya masih mampu menangani kondisi kesehatan Rizaldy.
Ia juga tidak membenarkan permintaan uang Rp10 juta untuk biaya pemberian obat paten seperti yang diungkapkan Zulkani.
"Untuk apa Rp10 juta. Kita di sini punya klinik. Semua pengobatan ditanggung negara," katanya.
Riwayat Kondisi Kesehatan Rizaldy
Herliadi menerangkan Rezaldy merupakan tahanan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel. Ia masuk sebagai tahanan Lapas Kelas IIa Banjarmasin pada 25 Januari 2023.
Rezaldy diketahui memiliki riwayat batuk tiga bulan disertai darah Ro Thorax yang mengarah ke Suspect TB Paru. Hasil diagnosis kesehatan tersebut ditemukan berasal dari surat keterangan sehat dari dokter di Rumah Sakit Anshari Shaleh.
Berlanjut, pada 16 Februari 2023 Rizaldy kembali melakukan pemeriksaan dahak untuk melakukan cek Tb paru. Namun, setelah ditelusuri bukan hasil dahak miliknya yang diserahkan.
"Ternyata milik orang lain," katanya.
Baca Juga: Meninggal di RS, Terdakwa Bendungan Tapin Sempat Alami Sesak Napas
Adapun pada 18 Februari 2023, pengambilan dahak Rezaldy kembali dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Tim Kesehatan Lapas Banjarmasin.
Dua hari kemudian, tepat pada 20 Februari 2023, hasil pemeriksaan dahak Rezaldy dinyatakan positif mengindap Tb Paru. Proses pengobatan pun dilakukan selama enam bulan.
Selama proses pengobatan tersebut, Rizaldy sempat menjalani perawatan intensif di ruangan isolasi.
Selama menjalani pengobatan intensif tersebut, Rizaldy kemudian dinyatakan sehat dan kembali ke blok tahanan.
"Tapi berdasarkan laporan Rezaldy kembali merokok," katanya.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin Achmad Rizaldy Meninggal Dunia
Bahkan, imbuh Yayuk, dalam sehari Rizaldy mampu menghabiskan rokok sebanyak dua bungkus. Karena itu yang menyebabkan Rizaldy kembali ke klinik pada 24 Agustus 2023 dengan melaporkan keluhan batuk berdahak.
Pada 30 Agustus 2023 sekitar jam 10.00 pagi, petugas kembali mendapatkan laporan, Rizaldy merasakan sesak napas. Perawatan pun kembali dilakukan di Klinik hingga kondisi membaik.
"Nah, Kamis itu kan almarhum bisa mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada, Kamis 31 Agustus 2023," timpal Herliadi.
Pada Sabtu 1 September 2023, Rizaldy kembali mengeluhkan sesak napas. Tindakan medis tersebut kemudian dilakukan secara intensif. Namun, pada Minggu 3 September kondisinya fisiknya kembali terjadi.
Baca Juga: Jaksa Bungkam Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin, Eks Komjak Respons Kontra!
Di hari yang sama itu, pada pukul 17.30 Wita, kondisi kesehatan Rizaldy terus mengalami penurunan. Bahkan, kondisi Rizaldy mengalami kritis sampai kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Suaka Insan.
"Sore itu yang dibawa cuma oarangnya. Memang saat itu kondisinya kritis. Tapi tidak meninggal dunia. Jadi tidak ada sama barang-barangnya. Seperti yang disebut keluarga," kata Herliadi.
Nyawa Rizaldy pun akhirnya tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Suaka Insan pada jam 18.15 Wita.
Baca Juga: Jaksa Berwenang Bungkam Terduga Koruptor Bendungan Tapin
Sekitar pukul 20.00 Wita jenazah Rizaldy kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diserah terimakan kembali dengan pihak keluarga.
"Keluarga itu datang terlambat. Barang-barang itu menyusul setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Suaka Insan pada jam 18.15 Wita," kata Herliadi.
"Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, pihak lapas telah melakukan perawatan dengan maksimal tanpa dipungut biaya, baik dari penahan maupun keluarga," pungkasnya.