News

Makin Parah, Mafia Tanah Kini Targetkan Keluarga Miskin sampai Tempat Ibadah

Mafia tanah di DKI Jakarta kini semakin liar. Mereka kini berani menyasar tanah-tanah milik masyarakat miskin bahkan tempat ibadah.

Featured-Image
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, La Kanna. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Perang terhadap kejahatan mafia tanah di Indonesia hingga kini semakin parah. Para pemain tanah saat ini mengincar hampir semua lini yang bisa digarap.

Mafia tanah saat ini bahkan berani menyasar tempat ibadah dan menargetkan keluarga miskin untuk menjadi mangsanya.

Diduga oknum-oknum mafia tanah kini semakin kuat mendekati oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melancarkan aksinya.

Munaroh (62) salah seorang korban mafia tanah mengatakan dirinya harus rela kehilangan tanahnya yang berlokasi di Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat bersengketa dengan PT BCS dan tengah proses pembangunan.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, Kades Tiberias Tuntut Keadilan ke Mahkamah Agung

Munaroh menjelaskan bahwa awal dirinya kehilangan tanah berawal dari saat dirinya melakukan pendaftaraan kepemilikan tanahnya bernomor HP.01.01/4160-31.73/XII/2022 dibatalkan pihak BPN Jakarta Barat.

Sementara saat pembatalan itu, berkas penyerahan dirinya tidak dikembalikan oleh petugas BPN.

“Saya sama sekali tidak pernah membatalkan itu, diberitahu soal pembatalan itu pun tidak pernah. Surat jawaban itu baru kami terima setelah beberapa kali kami mempertanyakannya kepada BPN Jakarta Barat,” ujar Munaroh saat ditemui di Kawasan Jakarta Barat, Rabu.

Pihak BPN sendiri beralasan pengembalian ini karena adanya kasus.

Baca Juga: Warga Batola Geruduk Kejati Kalsel: Tindak Tegas Mafia Tanah!

Munaroh mengatakan sehatusnya BPN menolak tegas permohonan pendaftaran yang diajukan dan tidak mengeluarkan peta bidang tanah.

Terlebih beberapa bulan setelahnya, pihak PT BCS memasang plang kepemilikan tanah terhadap bidang tanah milik mendiang sang ayah.

Di sisi lain kondisi demikian kontras dengan perusahaan itu yang telah dipidanakan atas kasus pemalsuan girik yang digunakan pada lelang tanah sebagai tindak lanjut atas laporan Bubung.

“Sekarang saya bingung kabarnya kok tanah saya malah mau dibangun. Saya tidak pernah menjual ke PT. Bintang Cemerlang Suksesindo. Saya mempertanyakan kejelasan itu kepada BPN Jakarta Barat,” ujarnya.

Baca Juga: Mintai Klarifikasi, Satgas Anti Mafia Tanah Panggil Bripka Madih

Kuasa Hukum ahli waris Mail Bin Saijan, Munaroh, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Galang Kemajuan Indonesia, yaitu Pricilia, Budi Sutrisno, Andi Widjaja dan Iwan Chandra merasa tak habis pikir dengan sikap BPN Jakarta Barat yang tidak konsisten antara Surat Jawaban pertama dan kedua yang dikeluarkannya.

Dalam Surat Jawaban BPN Jakarta Barat yang pertama bernomor 8204/13-31.73.2019 Tanggal 23/9/2019 sebagai balasan Surat Munaroh Tanggal 14/8/2019, menyatakan peta bidang tanah tidak dapat dilanjutkan karena adanya Surat Perdamaian dan pencabutan peta bidang tanah. Padahal Munaroh tidak pernah melakukan pencabutan surat pengajuan tersebut apalagi melakukan perdamaian dengan pihak lain.

Kemudian haknya Munaroh sudah beralih ke Bubung. Bubung memohonkan kembali pendaftaran administrasi dokumen sehingga Bubung mempunyai peta bidang. Setelah pengajuan surat permohonan peta bidang tanah Munaroh dicabut tanpa sepengetahuan Munaroh.

Sedangkan dalam Surat Jawaban yang kedua yang menyatakan permohonan Munaroh dibatalkan karena adanya perkara dengan nomor perkara 05/Pdt.G/2013/PN.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, Kades Tiberias: Mereka Miliki Perusahaan Bodong

Dalam ketentuan hukum, BPN Jakarta Barat harusnya menolak pendaftaran administrasi dokumen Munaroh apabila terdapat perkaran, numun kenyataannya BPN Jakarta Barat justru menerima pendaftaran tersebut dan mengeluarkan peta bidang tanah kepada Munaroh.

Terlebih dalam surat itu, pihak BPN sama sekali tidak ada menyinggung perkara Munaroh.

“Yang sebenarnya terjadi adalah sudah dibatalkan secara diam-diam dan sudah direkayasa dengan sedemikian rupa sehingga haknya hilang dan beralih ke tempat lain,” terang tim kuasa hukum.

Hingga kini kejelasan proses pensertifikatannya dan peta bidang yang didaftarkan di BPN Jakarta Barat tidak jelas keberadaannya. Padahal bukti tanda terima pendaftaran dan bukti tanda terima dokumen oleh BPN Jakarta Barat masih di pegang oleh pemohon sampai saat ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner