tukar guling lahan

Warga Batola Geruduk Kejati Kalsel: Tindak Tegas Mafia Tanah!

Puluhan warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Selasa (27/6) siang.

Featured-Image
Warga Desa Kolam Kanan menggelar aksi unjuk rasa menyusul adanya pernyataan dari Kejaksaan Negeri Batola soal adanya indikasi upaya merintangi penyidikan oleh oknum yang merasa terusik dengan proses tersebut. Foto-Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Puluhan warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Selasa (27/6) siang.

Mereka datang mendesak kejaksaan segera menindak oknum yang sengaja menghalang-halangi proses penyidikan. Terkait kasus dugaan penyelewengan pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma di desa mereka.

"Mereka ketakutan dan meminta perlindungan ke berbagai oknum. Supaya tidak lagi diperiksa kejaksaan. Negara tidak boleh kalah dengan oknum-oknum penjahat," ujar Kepala Desa Kolam Kanan, Endang Sudrajat.

Baca Juga: Solo Jadi Kota Lengkap, Menteri ATR/BPN Sebut Ruang Mafia Tanah Semakin Sempit

Aksi unjuk rasa ini menyusul adanya pernyataan dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola). Soal adanya indikasi upaya merintangi penyidikan oleh oknum yang merasa terusik dengan proses tersebut.

Indikasi itu muncul lantaran pihak Kejari Batola mengalami kendala dalam proses penyelidikan. Pasalnya banyaknya saksi-saksi yang mangkir saat dipanggil guna pemeriksaan.

Karena itu, Kejari Batola menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 16 Januari 2023 lalu. Lalu berlanjut ke tahap penyidikan hingga saat ini. 

"Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan pihak kejaksaan. Oknum-oknum yang sengaja menghalang-halangi harus ditangkap," ucap Sudrajat.

Baca Juga: Mintai Klarifikasi, Satgas Anti Mafia Tanah Panggil Bripka Madih

Sementara itu, Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, Akhmad Husaini, menyatakan dukungannya dengan apa yang dikehendaki warga itu. Begitu juga terhadap langkah yang telah dilakukan kejaksaan.

"Jadi kami di sini mendukung kejaksaan tinggi dan mengharapkan Kejaksaan Negeri Batola segera tetapkan tersangka oknum-oknum tersebut," ucapnya.

Menanggapi desakan itu, Kejati Kalsel diwakili Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Roy Arland berjanji mereka bakal bekerja secara objektif dan profesional.

"Tentu kami akan proses secara objektif. Kami tentunya akan bekerja dengan profesional," imbuhnya.

Baca Juga: Petani Deli Serdang Tuntut Penyelesaian Konflik Tanah dengan PTPN II

Biar tahu saja. Ribut-ribut di Desa Kolam Kanan ini sudah lama terjadi. Setelah adanya penyelidikan atas dugaan korupsi penyelewengan pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma oleh KUD Jaya Utama pada 2009.

Dalam penyelidikan tersebut terdapat indikasi peristiwa pidana. Mengenai tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan oleh oknum di desa itu.

Selanjutnya berdasarkan dugaan yang kuat Kejari Batola melakukan penyelidikan pada 2022. Di situ pun penyidik menemukan sederet kejanggalan. 

Di antaranya soal tukar guling tanah desa seluas dua hektare. Dilakukan oleh Kades periode 2008-2014 dengan tanah milik KUD seluas enam hektar pada 29 Desember 2009.

Baca Juga: Pemerintah Akomodir Sertifikasi untuk Tanah Ulayat

Di mana dalam proses peralihan hak tersebut ditemukan tak melalui prosedur yang benar. Dan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah Batola.

Kejaksaan menilai, mestinya tukar guling itu dapat dilakukan untuk kepentingan umum. Namun ternyata tukar guling tanah seluas enam hektare itu dilakukan bukan atas nama KUD. Tapi diberikan atas nama pribadi Ketua KUD dan masih dalam jaminan kredit plasma. Sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai tanah tersebut secara bebas. 

Kejadian itupun menjadi fokus penanganan yang dilakukan Kejari Batola. Berdasarkan fakta dalam proses penyidikan, selanjutnya ditetapkan dua tersangka dan dilanjutkan dengan tahapan penuntutan.

Kemudian dua terdakwa itu telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dilanjutkan dengan upaya hukum oleh salah satu terdakwa sampai dengan proses kasasi hingga saat ini.

Kejari Batola pun kemudian melakukan pengembangan kasus ini. Namun dalam melaksanakan tahapan penyidikan, ditemukan ada dugaan indikasi upaya merintangi penyidikan dan dilakukan oleh sekelompok oknum yang merasa terusik kepentingannya.

Editor


Komentar
Banner
Banner