konflik agraria

Petani Deli Serdang Tuntut Penyelesaian Konflik Tanah dengan PTPN II

KPA bersama puluhan petani perwakilan dari Desa Sei Mencirim dan Simalingkar, Deli Serdang, Sumatera Utara melakukan aksi di depan Kementerian BUMN.

Featured-Image
Puluhan petani perwakilan dari Desa Sei Mencirim dan Simalingkar, Deli Serdang, Sumatera Utara melakukan aksi di depan Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, (19/6). apahabar.com/Andrey

apahabar.cm, JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama puluhan petani perwakilan dari Desa Sei Mencirim dan Simalingkar, Deli Serdang, Sumatera Utara melakukan aksi di depan Kementerian BUMN, Jakarta pada Senin, (19/6). Mereka menuntut komitmen penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat dua desa dengan PTPN II.

Pantauan bakabar.com, belasan massa aksi tiba di depan kantor Kementerian BUMN pada pukul 11.05 WIB. Sebagian besar dari mereka datang memakai kaos merah dan menggunakan caping. 

Dengan membawa spanduk disertai isak tangis, mereka meminta Menteri BUMN Erick Thohir segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria tersebut. Harapannya, agar tanah permukiman dan pertanian yang digusur, bisa dimanfaatkan kembali oleh mereka.

"Saya sudah tua seperti ini, masih saja disiksa sama PTPN, perusahaan milik negara, di manakah keadilan negara ini? Saya meminta pemerintah, bela masyarakat kecil seperti saya ini," ujar Sura Beru Sembiring (66), warga Desa Simalingkar saat berorasi di depan Kementerian BUMN, Senin (19/6).

Baca Juga: Wujudkan Kesejahteraan Rakyat, Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria Penting

Para petani mengaku kehilangan sumber-sumber produksi akibat tergusurnya mereka dari lahan yang telah didiami cukup lama. Akibatnya 25.096 kepala keluarga kehilangan sumber mata pencaharian sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup, termasuk menyediakan biaya pendidikan bagi anak-anak mereka.

"Anak cucu kami terus menderita karena penindasan PTPN di desa kami," sambungnya.

Hingga saat ini, proses penyelesaian konflik agraria di dua desa tersebut masih menemui jalan buntu. Padahal, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan komitmennya agar mempercepat proses penyelesaian konflik antara warga dengan perusahaan perkebunan plat merah tersebut.

Presiden juga telah memberikan arahan jelas kepada kementerian terkait agar segera menyelesaikan konflik dan meredistribusikan tanah kepada masyarakat. Hal ini disampaikan presiden saat menerima perwakilan ratusan petani dari dua desa di Istana Negara usai melakukan aksi jalan kaki dari Medan ke Jakarta pada Juni 2020.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Apresiasi KPA terkait Reforma Agraria

Pasca pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Presiden pada Rapat Kordinasi antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah membentuk Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Sei Mencirim dengan PTPN

Selain itu, Presiden melalui KSP memberikan intruksi kepada masing-masing kementerian/ lembaga serta Gubernur Sumatera Utara agar mempercepat proses penyelesaian konflik berdasarkan kesepakatan bersama, termasuk menetapkan tanah permukiman, tanah pertanian dan pembangunan kembali rumah warga yang terkena penggusuran.

Konflik agraria Desa Simalingkar dan Sei Mencirim juga termasuk ke dalam 30 lokasi target prioritas penyelesaian konflik dan redistribusi tanah melalui Satuan Tugas Percepatan Redistribusi Tanah pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan Penyelesaian Konflik Agraria, yang didorong oleh KPA bersama Kementerian ATR/BPN .

Atas dasar itu, warga menuntut tiga hal. Pertama, agar menjalankan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah bagi petani dan masyarakat Desa Sei yang tergabung dalam Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) dan Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB).

Baca Juga: Rakernis Ditjen PSKP, Wamen ATR: Hasilkan Empat Poin Atasi Pertanahan

Kedua, meminta PTPN menjalankan kesepakatan yang telah dibuat oleh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di Sumatera Utara bersama Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) dan Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB).

Terakhir segera menjalankan Reforma Agraria Sejati di seluruh Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) khususnya di lahan PTPN yang berkonflik dengan petani dan masyarakat adat.

Editor


Komentar
Banner
Banner