bakabar.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan pentingnya program Reforma Agraria untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Hadi menjelaskan, program tersebut bertujuan untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, meningkatkan ketahanan pangan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, serta mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.
"Mulai awal tahun 2023, perlu dilakukan beberapa percepatan dengan mengurai hambatan-hambatan yang ada. Dengan tetap berhati-hati jangan sampai salah sasaran," ujar Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/2).
Lebih lanjut, salah satu hal yang penting untuk dilakukan dalam kerangka Reforma Agraria saat ini adalah bagaimana masyarakat bisa mendapatkan akses untuk memanfaatkan tanah serta akses akan informasi.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Apresiasi KPA terkait Reforma Agraria
Hadi mengatakan, Kementerian ATR/BPN perlu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah. Sebab, kepemilikan hak atas tanah ke depannya akan bergeser kepada peluang pemanfaatan tanah.
"Di mana kita mendorong agar masyarakat yang menempati tanah pemerintah daerah untuk diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL)," kata Hadi.
Konsep tersebut, lanjut dia, sejalan dengan konsep Distribusi Manfaat, yang mana pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan di atas tanah pemerintah, tanah BUMN, dan tanah-tanah milik pihak lain, yang dilakukan dengan mekanisme kerja sama.
"Saya berharap konsep Distribusi Manfaat dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia agar dapat memberikan peningkatan ekonomi bagi masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Kesejahteraan Wilayah Sekitar Terdongkrak Pembangunan Infrastruktur IKN
Hadi juga menekankan bahwa kolaborasi dan sinergi adalah kunci dari terlaksananya Reforma Agraria. Gugus Tugas Reforma Agraria harus dapat menjadi jembatan antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait dalam upaya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
"Tentunya dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Saya meminta kepada Bidang Partisipasi Masyarakat untuk turut mengawal program Reforma Agraria," ujarnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN sudah merumuskan suatu kebijakan, yakni Penataan Agraria Berkelanjutan.
"Penataan Agraria Berkelanjutan memiliki esensi, yakni bagaimana melakukan pengelolaan sumber-sumber agraria khususnya tanah, dilakukan proses penataan yang baik sehingga tercapai suatu tujuan," kata Andi.
Baca Juga: Empat Desa di Hulu Gurung Terima Sertifikat Tanah dari Pemerintah
Andi menuturkan bahwa Penataan Agraria Berkelanjutan dikenal atas empat subsistem, yakni input, pelaksanaan, output, serta feedback. Yang dimaksud dengan input dalam hal ini adalah Kementerian ATR/BPN harus punya data mengenai tata ruangnya.
"Selain itu, juga harus memiliki struktur penguasaan tanahnya, serta harus memiliki data mengenai sosial ekonomi suatu penduduk di daerah. Kita perlu tahu setiap data tersebut, kemudian setelah itu kita masuk ke fase pelaksanaan," tutupnya.