Sertifikat Tanah Gratis

Empat Desa di Hulu Gurung Terima Sertifikat Tanah dari Pemerintah

Pemkab Kapuas Hulu menyerahkan sebanyak 1.274 sertifikat tanah milik warga secara gratis di empat desa wilayah Kecamatan Hulu Gurung.

Featured-Image
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyerahkan sertifikat tanah masyarakat secara simbolis di empat desa Kecamatan Hulu Gurung wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan sebanyak 1.274 sertifikat tanah milik warga secara gratis di empat desa wilayah Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu.

"Sertifikat tanah gratis itu wujud perhatian pemerintah atas pengakuan hak kepemilikan tanah masyarakat secara hukum, untuk itu harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu (18/2).

Diketahui, 1.274 sertifikat tanah itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu ke empat desa, yang terdiri dari Desa Mubung 257 bidang sertifikat, Desa Tunas Muda 275 bidang sertifikat, Desa Lubuk Antuk 503 bidang sertifikat dan Desa Parang 239 bidang sertifikat.

Disampaikan Wahyudi, sertifikat tanah dari pemerintah untuk masyarakat itu merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang sangat membantu masyarakat khusus di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Dorong Desa Gerakkan Ekonomi melalui BUMDes

"Ribuan masyarakat di Kapuas Hulu sudah mendapatkan sertifikat melalui program PTSL yang tersebar di sejumlah kecamatan, tentu itu sangat membantu masyarakat, sehingga ada kejelasan dan pengakuan secara hukum atas kepemilikan tanah masyarakat," jelas Wahyudi.

Dia pun berpesan kepada masyarakat untuk benar-benar memanfaatkan kepemilikan sertifikat tanah itu dengan bijak, sebab sertifikat tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebagai jaminan untuk modal usaha masyarakat.

Namun, masyarakat harus bijak setiap pinjaman ke perbankan harus dikembalikan, jangan sampai sertifikat tanah justru tersita oleh perbankan.

"Pemerintah sudah memberikan kemudahan, tinggal bagaimana lagi masyarakat yang harus bijak memanfaatkan sertifikat tanah tersebut, jangan sampai hilang, karena itu bisa diwariskan untuk anak cucu di kemudian hari," ucapnya.

Baca Juga: Sepekan Terendam Banjir, Kapuas Hulu Darurat Bencana!

Selain itu, Wahyudi juga berpesan agar masyarakat bisa memanfaatkan tanah untuk tanaman produktif agar bisa mendongkrak ekonomi keluarga.

"Jaga sertifikat itu, tanahnya tanami dengan tanaman yang bisa bermanfaat, jangan sampai jadi lahan tidur," pesan Wahyudi ke masyarakat Kapuas Hulu.

Editor


Komentar
Banner
Banner