Pemanfaatan BUMDes

Pemkab Kapuas Hulu Dorong Desa Gerakkan Ekonomi melalui BUMDes

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat minta pemerintah desa mengembangkan potensi usaha melalui Badan usaha milik desa (BUMDes).

Featured-Image
Pemerintah desa bisa mengembangkan potensi usaha melalui Badan usaha milik desa (BUMDes). Foto: bungko.desa.id

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat meminta pemerintah desa mengembangkan potensi usaha melalui Badan usaha milik desa (BUMDes) untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat setempat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas Hulu Rupinus di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu (25/1). BUMDes harus terus bergerak untuk menghidupkan perekonomian desa.

"Pemulihan ekonomi seharusnya bisa dilakukan melalui pengembangan BUMDes dengan menggali potensi unggulan di desa itu sendiri," katanya.

Rupinus menjelaskan, dari 278 desa yang ada di Kapuas Hulu saat ini terdapat 263 BUMDes.  Dari jumlah tersebut ada 161 BUMDes yang sudah memiliki sertifikat badan hukum, 89 BUMDes dengan status sehat.

Baca Juga: Begini Sikap Menteri Tito soal Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

"Selain itu, BUMDes bergerak sebanyak 104 dan yang tidak sehat ada 56 BUMDes," ungkapnya.

Kendati demikian, ada beberapa desa yang bisa dijadikan contoh tentang pengelolaan dan pengembangan ekonomi melalui BUMDes, di antaranya yaitu Desa Piasak dan ada juga desa di Kecamatan Bunut Hilir.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa, pemerintah telah mengatur terkait penggunaan dana desa. Ini ada kaitannya dengan pemulihan ekonomi nasional di mana pihak desa diberikan kewenangan khusus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pada  2023 ini pemerintah bahkan mengalokasikan dana sebesar Rp241,9 miliar untuk dana desa di Kabupaten Kapuas Hulu," ungkap Rupinus.

Baca Juga: Anggawira: Dana Desa Jangan Dihabiskan untuk Hal Konsumtif

Merujuk petunjuk teknis penggunaan dana desa, Rupinus mengatakan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa dapat digunakan untuk pendirian, pengembangan kapasitas peningkatan BumDes, pengembangan ekonomi produktif serta pengembangan desa wisata.

"Jadi pemerintah sudah mengatur penggunaan dana desa itu diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional di tingkat desa," terangnya.

Untuk itu, Rupinus meminta para kepala desa agar benar-benar serius dalam mengelola dana desa sesuai aturan yang berlaku.

"Jika dana desa dikelola sesuai aturan yang berlaku tidak akan ada kades bermasalah dan masyarakat di desa bisa lebih sejahtera," ujarnya.

Rupinus menambahkan, "Karena memang desa diberikan kewenangan tersendiri untuk membangun desanya dan disiapkan anggaran khusus dari pemerintah."

Editor


Komentar
Banner
Banner