Kontroversi Jabatan Kades

Begini Sikap Menteri Tito soal Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengkaji tuntunan kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.

Featured-Image
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Kemendagri.

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengkaji tuntunan kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

"Saya berpendapat, kami kaji dulu apa yang positif dan negatif", ujar Tito saat menghadiri Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (25/1).

Selanjutnya, Mendagri akan mengundang sejumlah pakar dan tokoh yang paham dengan masalah desa untuk memberikan masukan. "Kami akan undang mereka untuk memberikan masukan. Jika postif akan kami kabulkan, kalau banyak mudharatnya mungkin kami tolak," ujarnya.

Nantinya, apabila DPR berinisiatif melakukan revisi UU terkait masa jabatan kepala desa, Kemendagri bersikap terbuka terhadap usulan tersebut. "Jika DPR revisi kita akan hadir," tambahnya.

Baca Juga: DPR Tepis Keterkaitan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Baca Juga: Ratusan Perangkat Desa Kembali Demo di Depan Gedung DPR

Sementara terkait demo kepala desa ke gedung DPR, Tito menghargai aksi mereka. "Kalau bahasa lapangannya demo, tapi intinya hari ini ada penyampaian pendapat PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia). Saya menghargai itu," kata Tito.

Hari ini, perwakilan kepala desa se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi sembilan tahun.

Untuk itu, para kepala desa meminta DPR segera merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Editor


Komentar
Banner
Banner