Perpanjangan Masa Jabatan

DPR Tepis Keterkaitan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) menegaskan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun agar tidak dikaitkan dengan kepen

Featured-Image
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto-istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) menegaskan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun agar tidak dikaitkan dengan kepentingan Pemilu 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menepis anggapan mengenai wacana perpanjangan masa jabatan kades melalui UU Desa menjadi pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden. Sebab, payung hukum keduanya berbeda.

"Kalau jabatan presiden, kita bicara soal amendemen UUD 1945. Jadi, saya kira enggak ada kaitannya, jauhlah," katanya seperti dilansir Antara, Selasa (24/01).

Baca Juga: Sufmi Dasco Temui Kepala Desa yang Berunjuk Rasa di DPR

Rencana merevisi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut sesungguhnya pernah ingin dilakukan revisi melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR periode 2019-2024.

Dolly menyebut usulan tersebut telah lama disampaikan. Karena itu desakan revisi UU Desa tersebut berkaitan dengan perpanjangan jabatan presiden dinilainya perlu diluruskan.

Meski begitu, proses revisi UU Desa tidak serta merta dapat langsung dilakukan. Sebab, perlu kesepakatan dengan pihak pemerintah.

"Jadi, sebetulnya kami menunggu dari Pemerintah kapan kami akan merasa penting perlu membahas revisi undang-undang ini, kalau kami sudah siap," ucapnya.

Baca Juga: Kepala Desa Se-Indonesia Geruduk DPR Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan

Dia menjelaskan rencana revisi UU Desa tak lain mengandung nawa cita untuk mempercepat kemajuan pembangunan desa. Untuk itu, revisi terhadap UU Desa tidak bisa dilihat secara pragmatis dengan melakukan perbaikan terhadap pasal tertentu saja.

"Kalau revisi undang-undang enggak bisa kami cuma bisa kami perbaiki (masa jabatan kepala desa) enam jadi sembilan (tahun), itu pasti akan berdampak. Kenapa? Karena kami mau buat undang-undang itu kan bukan hanya untuk kepentingan satu, dua, tiga, tapi untuk kepentingan nasional," jelasnya.

Komisi II juga akan mengkaji secara keseluruhan aspek merevisi UU Desa dengan menggunakan perspektif yang ditujukan bagi kemajuan desa. Ihwal perpanjangan masa jabatan kades hanya salah satu di antaranya, yang akan dilakukan pula kajian terkait efektivitasnya.

Baca Juga: Sebanyak 6.000 Kepala Desa se-Indonesia akan Mengunjungi IKN

"Karena gini, apa pun pasal yang ada di satu undang-undang saling keterkaitan, misal (masa jabatan kades) sembilan tahun kami ubah, pasti akan ada dampaknya," ujar Doli.

Sebelumnya, ratusan kepala desa dari berbagai daerah menggelar unjuk rasa menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Editor


Komentar
Banner
Banner