bakabar.com, MARABAHAN - Berbulan-bulan purna tugas, sebanyak 17 kepala desa di Barito Kuala (Batola) dipastikan kembali menjabat selama dua tahun kedepan.
Pengaktifan belasan kades yang tersebar di 10 kecamatan kecamatan itu ditandai prosesi pengukuhan oleh Bupati H Bahrul Ilmi di Aula Selidah, Marabahan, Kamis (4/9).
Diketahui sebagian besar kepala desa yang menjalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan, sebenarnya telah purna tugas selama 1,5 hingga 1,8 tahun. Namun seiring pemberlakuan beberapa peraturan perundang-undangan, mereka pun berhak menjabat lagi.
Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun (sebelumya 6 tahun).
Juga dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang ditetapkan 31 Juli 2025.
Dijelaskan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatan antara 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, berhak mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Namun ketentuan perpanjangan masa jabatan tidak berlaku untuk kepala desa yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, penjabat kepala desa, dan desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa.
"Saya tidak menyangka mendapatkan perpanjangan masa jabatan," ungkap I Made Wastawan, Kepala Desa Dwipasari di Kecamatan Wanaraya yang telah purna tugas sekitar 1,8 tahun.
Baca Juga: Masa Jabatan 162 Kades di Batola Resmi Diperpanjang, Sahbirin Juga Dapat Bonus
"Tentunya setelah dilantik, saya akan melanjutkan program kerja yang sedang berjalan maupun akan dilaksanakan di desa," sambungnya.
Sebenarnya terdapat lebih dari 17 kepala desa purna tugas yang memiliki kesempatan mendapatkan perpanjangan masa jabatan di Bumi Selidah.
Namun tercatat 3 orang lagi telah meninggal dunia, 5 orang mengundurkan diri lantaran mencalon sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024, dan seorang lagi enggan memperpanjang masa jabatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bahrul Ilmi berharap para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan fokus kembali mengemban kewajiban sebagai pemimpin desa.
"Penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun mempunyai konsekuensi tuntutan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sebagai ujung tombak, kepala desa harus mampu membuat suasana desa lebih damai dan tenteram," ungkap Bahrul.
"Kami meyakini bahwa kepala desa yang baru dilantik dapat memimpin dengan baik, karena memiliki pengalaman sebagai modal kuat," tandasnya.
Berikut 17 kepala desa yang menjalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan:
Anang Muhdiansyah (Sungai Teras Luar/Tabunganen)
Rabbiannor (Terantang/Mandastana)
Sarino (Karang Bunga/Mandastana)
Khairul Rahman (Antasan Segera/Mandastana)
Fauzi (Sungai Pantai/Rantau Badauh
Rajiansyah (Parimata/Belawang)
Mujiburrahman (Rangga Surya/Belawang)
Gusti Muhtar (Suka Ramai/Belawang)
Ramli (Samuda/Belawang)
Mariah (Batik/Bakumpai)
Dariani (Teluk Tamba/Tabukan)
Maserani (Indah Sari/Mekarsari)
Husaini (Tinggiran Tengah/Mekarsari)
Hardani (Barambai/Barambai)
I Made Wastawan (Dwipasari/Wanaraya)
Ahmad Umar (Sidomulyo/Wanaraya)
Saryono (Simpang Jaya/Wanaraya)