Pemkab Barito Kuala

Masa Jabatan 162 Kades di Batola Resmi Diperpanjang, Sahbirin Juga Dapat Bonus

Sebanyak 162 kepala desa (kades) di Barito Kuala (Batola) resmi menjalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan.

Featured-Image
Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 162 kepala desa di Barito Kuala. Foto: Adpimprov Kalsel

bakabar.com, MARABAHAN - Sebanyak 162 kepala desa (kades) di Barito Kuala (Batola) resmi menjalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan.

Pengukuhan dilakukan Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, di Aula Pawon Tlogo, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Senin (10/6).

Sahbirin juga didampingi Ketua TP PKK Kalsel Hj Raudatul Jannah, Penjabat Bupati Batola Mujiyat, dan Penjabat Ketua TP PKK Batola Suharyanti.

Diketahui proses pengukuhan berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ketentuan mengenai periode masa jabatan tertuang dalam Pasal 39 ayat 1  yang menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun (sebelumya enam tahun) terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Apresiasi kepada semua kepala desa yang menjalani pengukuhan. Semoga bisa melaksanan tugas dengan baik dan menjaga amanah yang dipercayakan masyarakat," ungkap Sahbirin.

Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, didamping Penjabat Bupati Batola, Mujiyat, dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan 162 kepala desa di Batola. Foto: Adpimprov Kalsel
Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, didamping Penjabat Bupati Batola, Mujiyat, dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan 162 kepala desa. Foto: Adpimprov Kalsel

"Juga terima kasih kepada istri-istri kepala desa selaku kepala TP PKK tingkat desa bersama kader lain," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sahbirin mengingatkan perihal penyelenggaraan pesta demokrasi atau Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati.

"Sesuai dengan nama, pesta itu sejatinya membawa kebahagiaan. Makanya Pilkada 2024 harus dilaksanakan dengan suasana gembira," tegas Sahbirin.

"Semoga juga masyarakat mendapat pemimpin yang membawa kegembiraan," imbuh sosok yang biasa disapa Paman Birin ini.

Tak hanya pengukuhan masa jabatan kepala desa, juga dilakukan penyerahan SK Gubernur Kalsel tentang tapal batas, serta pelantikan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Batola masa bakti 2023-2028.

Momen pengukuhan dan pelantikan tersebut tampaknya bermakna istimewa untuk Kepala Desa Anjir Serapat Lama yang kebetulan bernama Sahbirin.

Hal serupa juga dirasakan salah seorang pengurus LPTQ Batola bernama Raudatul Jannah.

Baik Sahbirin maupun Raudatul Jannah dipanggil ke panggung oleh Paman Birin, lalu dihadiahi sejumlah uang tunai setelah menjawab pertanyaan.

Selanjutnya Paman Birin memanggil 12 orang istri kepala desa. Mereka juga diberikan challenge berupa pertanyaan, sebelum mendapat hadiah uang tunai.

Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, memberikan challenge kepada sejumlah kepala desa di Batola yang baru dikukuhkan. Foto: Adpimprov Kalsel
Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, memberikan challenge kepada sejumlah kepala desa di Batola yang baru dikukuhkan. Foto: Adpimprov Kalsel

Dalam kesempatan berikutnya, 7 kepala desa mendapat challenge serupa dari Sahbirin, lalu masing-masing mendapatkan uang tunai.

Dari 162 kepala desa yang memperoleh perpanjangan masa jabatan, 11 di antaranya perempuan. Rinciannya 6 orang mempunyai masa jabatan 2019–2027, sedangkan 156 orang lain dengan masa jabatan 2021–2029.

"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan yang pertama di Kalsel. Demikian pula penyerahan SK Gubernur Kalsel tentang tapal batas," bangga Mujiyat.

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, berbincang dengan Kepala Desa Anjir Serapat Lama, Sahbirin, seusai pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Barito Kuala. Foto: Dokpim Batola
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, berbincang dengan Kepala Desa Anjir Serapat Lama, Sahbirin, seusai pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Barito Kuala. Foto: Dokpim Batola
Editor


Komentar
Banner
Banner