Pemprov Kalsel

Menteri Nusron Wahid Tegaskan Pengakuan Pemerintah atas Pengadministrasian Tanah Ulayat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan jika pemerintah mengakui pengadministrasian tanah ulayat

Featured-Image
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, ketika melakukan kunjungan kerja ke Kalsel. Foto: Biro Adpim

bakabar.com, BANJARBARU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan pemerintah mengakui pengadministrasian tanah ulayat yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat adat.

Keberadaan tanah ulayat bukan sekadar pengakuan di atas kertas, tetapi negara harus hadir untuk memastikan perlindungan, pendaftaran dan pengelolaan hak masyarakat adat secara nyata di lapangan.

"Hak ulayat memberikan kewenangan kepada komunitas adat untuk mengelola tanah mereka sesuai dengan norma dan hukum adat yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelas Nusron di Banjarbaru, Kamis (31/7).

Dari sekitar 3 juta bidang tanah di Kalsel, baru 59 persen yang terdaftar dan 41 persen bersertifikat. Lebih dari 1 juta bidang tanah lainnya masih belum memiliki legalitas.

Nusron pun mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan data perpajakan guna meningkatkan kepastian hukum, transparansi dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai prasyarat investasi juga menjadi sorotan. Dari target 105 RDTR di Kalsel, baru 22 yang tersedia dan hanya 14 yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

"Tanpa RDTR, tidak ada KKPR. Tanpa KKPR, tidak ada izin usaha. Makanya daerah harus mempercepat penyusunan RDTR sebagai instrumen strategis pembangunan, imbaunya.

Adapun rarget redistribusi tanah di Kalsel sepanjang 2025 mencapai 3.700 bidang di enam kabupaten, ditambah program penataan akses ekonomi untuk 400 kepala keluarga.

"Tanah bukan sekadar aset, tetapi alat distribusi keadilan. Reforma agraria harus menjadi pilar pembangunan yang inklusif," tutup Nusron.

Editor


Komentar
Banner
Banner