Konflik Pertanahan

Rakernis Ditjen PSKP, Wamen ATR: Hasilkan Empat Poin Atasi Pertanahan

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyebutkan Rakernis PSKP menghasilkan empat poin penting guna mengatasi masalah pertanahan.

Featured-Image
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) di Jakarta, Jumat (9/6/2023). Foto: Kementerian ATR/BPN

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raja Juli Antoni menyebutkan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 menghasilkan empat poin penting guna mengatasi masalah pertanahan.

Menurut dia, keempat poin rakernis yang ditutup Jumat (9/6) tersebut yakni harmonisasi internal, harmonisasi eksternal, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan digitalisasi data, harus dapat diterapkan dengan baik.

"Saya mencatat empat poin dari hasil diskusi ini. Keempat poin ini penting semua, apabila ditinggalkan mungkin ditjen ini sudah dibubarkan," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Minggu (11/6).

Raja menegaskan harmonisasi internal perlu dilakukan terutama dalam hal regulasi. Begitu pula dengan harmonisasi eksternal. Ia menyebut sinkronisasi peraturan terkait penanganan masalah pertanahan bukan hanya domain Kementerian ATR/BPN, namun juga diatur oleh kementerian/lembaga lainnya.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Terima 2,19 Hektare Aset Tanah Eks BLBI

"Kita tata ulang semua regulasi, jika tidak relevan buang saja. Jika ada yang tumpang tindih atau bertentangan, maka kita harus harmonisasi dengan peraturan baru. Yang kedua, regulasi eksternal harus dikomunikasikan dengan baik karena ini tidak hanya kepentingan kita, membuka diri dengan pihak lain juga perlu," katanya.

Menurut dia, dengan adanya peningkatan pada kualitas SDM dapat memberikan dampak terhadap penanganan masalah pertanahan. Raja menilai dengan peningkatan tersebut, masalah pertanahan dapat ditangani dengan lebih cermat dan juga menghasilkan kebijakan yang tepat.

Lebih lanjut, ia menyebutkan Kementerian ATR/BPN tidak boleh antikritik dan harus terbuka menerima pengaduan masyarakat. Hal tersebut dapat dimaksimalkan dengan adanya transformasi data digital.

"Saya berkali-kali sampaikan, kita tidak boleh antikritik. Kalau kita antikritik, maka lembaga itu akan sulit maju. Kalau empat poin ini bisa dikerjakan dengan baik dan maksimal, maka Ditjen 7 menjadi ditjen 'mata air kebaikan'," tandas Raja Antoni.

Editor
Komentar
Banner
Banner