bakabar.com, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Bripka Madih untuk mengklarifikasi aduan masyarakat tentang sengkarut tanah, Jumat (10/2) pagi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan agenda pemanggilan Bripka Madih untuk dimintai klarifikasi.
“Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya hari ini,” kata Djuhandani dikutip dari ANTARA, Jumat (10/2).
Baca Juga: Boyong 10 Pengacara, Bripka Madih Geruduk Polda Metro Jaya
Meski, undangan klarifikasi semula dilayangkan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim pada Rabu (8/2) kemarin. Namun, Madih diinformasikan bakal menyambangi Bareskrim pada pagi ini.
Pemanggilan klarifikasi juga sekaligus ditujukan untuk menindaklanjuti pengaduan Madih terhadap penyerobotan tanah pada akhir Januari 2023 lalu.
Termasuk klarifikasi juga dilakukan usai menerima pengaduan masyarakat yang menerangkan penyerobotan tanah yang dilakukan Mulih dkk terhada H Tonge Nyimin yang merupakan orang tua Madih.
Baca Juga: Dikonfrontir Polda Metro, Bripka Madih Melunak Akhiri Sengkarut Tanah
Sebab keluarga Madih mengantongi Surat Girik rumah nomor 191 yang terletak di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Sementara, pengacara Bripka Madih, Yasin Hasan menyebut bahwa kliennya akan memenuhi permintaan Bareskrim untuk klarifikasi.
“Rencananya kami akan hadir, Pak Madih didampingi penasehat hukumnya akan hadir,” kata Yasin.
Baca Juga: Warga Ungkap Sikap Arogansi Bripka Madih: Bawa Massa Lakukan Aksi Demontrasi
Ia menambahkan usai memberikan klarifikasi kepada penyidik, pihaknya juga akan melayangkan pengaduan kepada Propam Polri terkait pernyataan seorang pejabat dan penyidik di Polda Metro Jaya.
“Iya, laporan kepada propam terkait dengan statement pejabat daripada Polda Metro Jaya dan penyidik lah,” ujarnya.