POLIMIK TANAH POLISI

Boyong 10 Pengacara, Bripka Madih Geruduk Polda Metro Jaya

Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih yang mengaku dirinya diperas oleh penyidik saat hendak melapor kasus penyerobotan tanah kembali datangi Polda Metr

Featured-Image
Bripka Madih Yang Didampingi Oleh 10 Pengacara (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih yang mengaku ddiperas oleh penyidik saat hendak melapor kasus penyerobotan tanah kembali datangi Polda Metro Jaya, Kamis (9/2).

Bripka Madih kali ini datang ke Polda Metro Jaya tanpa mengenakan seragam dinas polisi. Selain itu, dirinya didampingi oleh 10 pengacara.

"Sekarang ana didampingi 10 bapak-bapak yang terhormat, lawyer. Yang memiliki panggilan ibadah karena si Madih ini, katanya ke mana-mana cuma sama bini, sama teman, enggak ada pendampingan," kata Bripka Madih kepada wartawan di Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Warga Ungkap Sikap Arogansi Bripka Madih: Bawa Massa Lakukan Aksi Demontrasi

Tim Kuasa Hukum Bripka Madih, Yasin Hasan mengatakan dirinya datang untuk mempertanyakan soal kasus tanah yang sudah dilaporkan sejak tahun 2011 silam.

"Sekarang agendanya kita mau mempertanyakan polisi periksa polisi terkait dengan pelaporan 2011. Kemarin ada salah satu penjabat PMJ yang mengatakan kalau perkara ini jalan," kata Yasin kepada wartawan.

Yasin mengatakan dirinya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Februari 2023 lalu. Sedangkan perkara itu pada tahun 2011 silam.

"Berapa belas tahun untuk mencari keadilan? 12 tahun mencari keadilan. Kita boroknya kemarin yang katanya, fokus terhadap penanganan perkara jangan sampai ada pernyataan dari pejabat di sini bahwa perkara itu jalan," ujarnya.

Baca Juga: Soal Sengkarut Lahan, Polda Metro Tepis Keterangan Bripka Madih

Sebagai informasi, Bripka Madih viral di media sosial lantaran setelah membuat video protes karena dirinya dimintai uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta rupiah, penyidik juga disebutkan meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Adapun oknum polisi yang melakukan tindak pemerasan itu  berinisial TG dan telah pensiun dari kepolisian sejak tahun lalu.

Merujuk pada pengakuan Bripka Madih, TG kala itu masih bertugas sebagai penyidik yang menangani perkara tanah pada tahun 2011 yang dilaporkan oleh Halimah, ibu Madih.

Editor


Komentar
Banner
Banner