Kasus Mafia Tanah

Kasus Mafia Tanah, Kades Tiberias: Mereka Miliki Perusahaan Bodong

Kepala Desa Tiberias Abner Patras meminta pemerintah untuk menyetop aksi mafia tanah dan mafia peradilan yang terjadi di Desa Tiberias.

Featured-Image
Abner Patras, kepala desa Tiberias saat menyuarakan aksinya di gedung Mahkamah Agung (Foto:apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Desa Tiberias Abner Patras meminta pemerintah untuk menyetop aksi mafia tanah dan mafia peradilan yang terjadi di Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Atas dasar itu, Abner mendatangi Mahkamah Agung untuk menuntut keadilan. Apalagi sebelumnya, ia merasa putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi tidak berpihak padanya.

Abner dan sejumlah masyarakat diusir dari tanah yang selama bertahun-tahun mereka digarap. Hal itu buntut dari pemberian tanah dalam bentuk HGU kepada PT Malisya Sejahtera yang belum berbadan hukum.

Saat itu, Abner harus mendekam di penjara ketika Pengadilan Negeri Kotamobagu memvonis dirinya bersalah karena memasuki lahan perkebunan HGU secara tidak sah.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, Kades Tiberias Tuntut Keadilan ke Mahkamah Agung

Dengan susah payah Abner mengajukan gugatan di PN Kotamobagu dan menang. Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, kembali ia menang. Hanya saja di kasasi gugatannya ditolak hakim dengan dalih, tidak memiliki alas hak.

"Kami sudah berupaya melawan secara hukum, membawa ini ke koridor hukum, baik perdata perbuatan perlawanan hukum, tapi masih kandas juga. Di Mahkamah Agung ini dengan kasasi," ujar Abner di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Abner memaparkan, perkara yang menimpanya merupakan bentuk perlawanan terhadap mafia tanah yang menggusur tempat tinggal merekasejak lama. Karena statusnya sebagai penggarap, pihak perusahaan dengan mudah mengusir mereka.

"Kami sedang berupaya, tapi ini melawan mafia tanah. Kami tidak punya uang untuk membayar, tetapi kami datang kesini untuk mengetuk hati nurani," ungkap Abner.

Baca Juga: Warga Batola Geruduk Kejati Kalsel: Tindak Tegas Mafia Tanah!

Kepada wartawan, Abner menyebut mafia tersebut memiliki perusahaan bodong. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Malisya Sejahtera yang sertifikat HGUnya baru diterbitkan pada tahun 2001, dan badan hukum resminya berdiri di tahun 2002.

"Mau jadi apa hukum di Indonesia apabila Mahkamah Agung tidak bisa menegakkan ini, maka semua pelanggaran di Indonesia ini tidak dapat diatasi. Dan saya berharap Mahkamah Agung tidak merasa nyaman dengan kerja-kerja dari mafia tanah dan mafia peradilan yang merampas hak rakyat," terangnya.

Selanjutnya, ia berharap kepada MA mampu menegakkan keadilan dan berpihak kepada masyarakat kecil. Termasuk menghentikan praktik mafia peradilan

"Kami tidak punya uang untuk membayar Mahkamah Agung atau majelis hakim. Karena lawan kami konglomerat yang kaya raya, uang kami tidak ada arti, dan kami tidak punya uang karena kami miskin. Saya datang kesini dengan hanya modal sendiri," imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner