Kasus Mafia Tanah

Berantas Mafia Tanah, Mabes Polri Gandeng Kementerian ATR/BPN

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo gandeng Kementerian ATR/BPN untuk berantas mafia tanah di Indonesia

Featured-Image
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, La Kanna. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo gandeng Kementerian ATR/BPN untuk berantas mafia tanah di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolri dalam agenda rilis akhir tahun 2023 di gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (27/12).

"Polri tentu terus melakukan pemberantasan melalui satgas antimafia tanah bekerja sama dengan kementerian ATR/BPN dan kejaksaan serta stakeholder terkait," ujar Kapolri dalam paparannya.

Adapun Kapolri menyebut saat ini jajarannya telah memberantas mafia tanah lewat dumas (pengaduan masyarakat) sebanyak 53 laporan. 

Baca Juga: Pesan Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin sebelum Meninggal, "Di Sini Mafia Tanah Terlindungi"

Lebih lanjut, Kapolri terus akan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik mafia tanah.

Terlebih, hal ini agar para pelaku usaha tidak terkendala termasuk pelaku usaha di bidang sumber daya alam.

Sebelumnya, Polda Jatim tangkap 5 tersangka yang diduga menjadi mafia tanah. Kelimanya memalsukan sertifikat akta tanah yang beraksi di Kota Batu.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 5 Tersangka Mafia Tanah di Kota Batu

Lima tersangka yang ditangkap yakni EW (38), HEA (36), SA (34), NA (47), AL (45). Dimana, EW dan HEA berstatus sebaga suami istri. 

"Mereka beraksi sejak 2016," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama di Polda Jatim, Senin (6/11). 

Editor
Komentar
Banner
Banner