Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Polda Metro Usut Laporan Pencabulan Anak AG!

Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti aduan kubu anak AG yang melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. 

Featured-Image
Terdakwa Anak AG Tiba di PN Jaksel (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti aduan kubu anak AG yang melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. 

Laporan tersebut dilayangkan tim kuasa hukum anak AG yang dibuat Senin (8/5) kemarin dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku sudah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Ngotot Minta Polisi Usut Dugaan Pencabulan

"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan (Kasus laporan dugaan pencabulan)," kata Trunoyudo, Rabu (10/5).

Adapun proses penyelidikan dilakukan guna mendalami unsur tindak pidana dalam laporan yang dibuat kubu anak AG.

Sehingga belum ada keterangan lebih lanjut, karena penyidik masih dalam proses pendalaman laporan. 

Sebelumnya, kekasih Mario Dandy, AG menyandang status anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. 

Dalam kasus itu, anak AG telah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kini, AG melayangkan laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. AG awalnya sudah membuat laporan ini sebanyak dua kali, namun seluruhnya ditolak.

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Mengeluh Tak Bersekolah selama Ditahan di LPKS

Ketiga kalinya, Polda Metro Jaya akhirnya menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya yakni Mario Dandy Satriyo sebagai mantan kekasih anak AG.

Mario Dandy dipersangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Editor


Komentar
Banner
Banner