News

Pledoi Lengkap Kuasa Hukum MHM: Banyak Tuduhan Tidak Terbukti

Abdul Qodir selaku koordinator tim PH Mardani mengatakan bahwa banyak tuduhan yang tidak bisa dibuktikan oleh JPU secara langsung ataupun tidak langsung.

Featured-Image
Mardani H Maming. Foto: dok.pribadi

Majelis Hakim Yang Mulia,

Penuntut Umum serta Pengunjung Sidang yang Kami Hormati,

“Justice, Sir, is the great interest of man on earth. It is the ligament which holds civilized beings and civilized nations together.”

     (Daniel Webster)

Keadilan merupakan kepentingan besar bagi umat manusia di dunia. Keadilan adalah ikatan yang menyatukan seluruh makhluk dan bangsa yang beradab. Tanpa keadilan, keresahan tak akan terbendung dan pertikaian tak lagi terhindarkan. Hukum memastikan keadilan ditegakkan untuk semua, guna merawat jalinan kebersamaan kita, agar terwujud kedamaian, ketertiban, serta kebaikan hidup bersama.

Namun demikian, keadilan seringkali dimaknai secara artifisial, tidak secara esensial. Jaksa Penuntut Umum, dalam Bab Pendahuluan di Surat Tuntutannya, pun turut terperosok mereduksi makna keadilan, dengan menempatkan keadilan sebagai sekedar hiasan wajah hukum Indonesia. Padahal, keadilan harus menjadi ruh, nafas, gerak langkah, dan sekaligus tujuan akhir hukum dan penegakan hukum.

Pemahaman Jaksa Penuntut Umum terhadap keadilan itulah yang mungkin secara langsung atau tidak langsung telah mendasari dan terwujud dalam keputusan dan tindakannya yang berpotensi merugikan Terdakwa Mardani H. Maming, di antaranya: 1) Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan Saksi NOVRI OMPOSUNGGU di persidangan, padahal keterangannya dapat meluruskan mengenai asal usul dan kepemilikan lahan PT ATU; 2) Jaksa Penuntut Umum menganggap Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan di depan persidangan dan menjadikan hal tersebut sebagai dasar yang memberatkan Terdakwa. Padahal, faktanya Terdakwa selalu kooperatif dalam persidangan ini dan bahkan sebelumnhya telah menyerahkan secara sukarela seluruh data kepada Penyidik KPK, yang pada akhirnya digunakan sebagai dasar oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaannya; dan 3) Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan, tepatnya bagian Pendahuluan, halaman 3 paragraf ke-2, tiba-tiba saja menyitir suatu konsep kesepakatan diam-diam (sukzessive mittaterscraft), dengan tanpa sama sekali menguraikan atau menjelaskan pemahaman konsep tersebut. Hal semacam ini tentu dapat dipandang sebagai suatu tindakan yang tidak bertanggungjawab dan merupakan bentuk ketidakadilan atas diri Terdakwa, karena konsep tersebut secara langsung atau tidak langsung juga telah dijadikan sebagai dasar penuntutan pidana atas diri terdakwa.

Selain itu, mengingat persidangan perkara ini telah menjadi sorotan media dan terus disimak oleh khalayak yang banyak, khususnya generasi muda yang meneladani sosok dan prestasi Terdakwa Mardani H. Maming, kami tentu tidak mengharapkan pesan yang muncul dari perkara ini malah mendemoralisasi atau membonsai tunas-tunas muda negarawan dan wirausahawan. Misi dan tugas mulia pemberantasan korupsi juga mesti dilakukan secara berkeadilan, serta tidak boleh salah sasaran.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Penuntut Umum serta Pengunjung Sidang yang Kami Hormati,

Keadilan adalah cerminan hati nurani. Dengan demikian, keadilan hanya dapat dihadirkan oleh pengadilan yang memiliki hati nurani. Pengadilan berhati nurani menerapkan kebijaksanaan dalam memaknai seperangkat aturan yang kaku, dan seringkali multi-interpretatif. Pengadilan berhati nurani senantiasa berpihak pada kebenaran dan menjadi pelindung bagi pihak yang lemah atau dilemahkan. Pengadilan berhati nurani tidak akan tunduk pada konspirasi jahat dan kuasa gelap yang zalim.

Memperhatikan jalannya persidangan perkara ini, kami sungguh meyakini objektvitas Majelis Hakim Yang Mulia dalam menilai fakta-fakta dan alat bukti yang sah sebagai dasar pertimbangan hukum. Kami berpendapat keadilan prosedural telah hadir dalam sidang pengadilan perkara ini. Namun demikian, kami masih menyandarkan harapan, seraya mengetuk pintu nurani Majelis Hakim Yang Mulia, agar keadilan substansif terlahir dari putusan perkara ini.

Demikian pendahuluan ini kami sampaikan, dan untuk lebih detilnya akan kami uraikan di bab-bab berikutnya dari Nota Pembelaan ini. Posisi dan sudut pandang kami sudah barang tentu berbeda dengan posisi dan sudut pandang Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian, yang perlu kami garisbawahi dengan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan perkara ini, bahwa dalam perkara ini tidak ada sepeserpun kerugian negara, tidak ada suap atau penerimaan hadiah kepada Terdakwa MARDANI H. MAMING karena telah menerbitkan SK Bupati No. 296/2011 maupun karena jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Semoga Pendahuluan atau mukadimah ini dapat memberikan gambaran awal bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat mengikuti, mencermati, serta mempertimbangkan seluruh uraian Nota Pembelaan ini secara lengkap, guna menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner