News

Pledoi Lengkap Kuasa Hukum MHM: Banyak Tuduhan Tidak Terbukti

Abdul Qodir selaku koordinator tim PH Mardani mengatakan bahwa banyak tuduhan yang tidak bisa dibuktikan oleh JPU secara langsung ataupun tidak langsung.

Featured-Image
Mardani H Maming. Foto: dok.pribadi

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua.

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa ta’ala, Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Bijaksana, yang telah mencurahkan rahmat, taufik, hidayah, serta inayah-Nya kepada kita semua, dan hanyalah atas perkenan-Nya, maka seluruh rangkaian persidangan perkara ini dapat berjalan dengan lancar, tanpa suatu kendala apapun.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Penuntut Umum serta Pengunjung Sidang yang Kami Hormati,

Pertama-tama, perkenankanlah kami, selaku Penasihat Hukum Terdakwa MARDANI H. MAMING, dalam mengawali pembacaan Nota Pembelaan (Pleidooi), terlebih dahulu menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang telah memimpin tahapan demi tahapan persidangan perkara ini sesuai aturan hukum acara, dengan memberikan ruang kebebasan dan kesempatan yang berimbang kepada para pihak, untuk mengungkap kebenaran sejati, demi menegakkan keadilan. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Panitera Pengganti yang rajin dan tekun mengatur administrasi dan mencatat jalannya persidangan perkara ini.

Kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”), kami tetap merasa perlu menyampaikan rasa hormat, meskipun dalam pandangan kami, apa yang telah disajikan dan diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan tidak sepenuhnya menggambarkan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Perbedaan pandangan dan pendirian antara kami sebagai Advokat dengan rekan Jaksa Penuntut Umum, yang masing-masing mengemban tugas profesi berdasarkan Undang-undang, merupakan hal yang lazim dan lumrah dalam suatu proses persidangan, dalam ikhtiar untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil. Kami meyakini perbedaan adalah sunnatullah, yang merupakan keniscayaan dan sekaligus karunia dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan demikian, perbedaan sejatinya adalah positif, sejauh didasari oleh hasrat dan niat yang luhur, serta ditopang rasionalitas akal budi dengan berbekal ilmu pengetahuan.

Kami pun mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada aparat keamanan, rekan jurnalis, serta seluruh warga masyarakat Kota Banjarmasin dan Provinsi Kalimantan Selatan, yang atas dukungan dan kerjasamanya, turut mewujudkan situasi dan kondisi yang aman dan tertib, baik di dalam maupun di luar ruang sidang pengadilan.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Penuntut Umum serta Pengunjung Sidang yang Kami Hormati,

Melalui proses persidangan yang terbuka untuk umum, dan setelah melewati tahapan pembuktian, maka melalui nota pembelaan ini, perkenankanlah kami untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, serta sekaligus menjawab pertanyaan yang paling mendasar dalam perkara ini, yaitu, “Apakah benar Terdakwa MARDANI H. MAMING telah melakukan tindak pidana korupsi?”

Terdakwa MARDANI H. MAMING telah didakwa melanggar kewajibannya dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT BANGUN KARYA PRATAMA LESTARI Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 Kepada PT PROLINDO CIPTA NUSANTARA (TB.09 DESPR 34) Tanggal 16 Mei 2011 (“SK Bupati No. 296/2011”) yang melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU No. 4/2009”). Penerbitan SK Bupati No. 296/2011 tersebut dituduhkan demi memberikan keuntungan bagi Alm. HENRY SOETIO atau PT PROLINDO CIPTA NUSANTARA (“PT PCN”).

Jaksa Penuntut Umum pun, dengan segala cara dan upaya, mencoba merekonstruksi peristiwa-peristiwa dalam perkara ini, melalui berbagai narasi yang diframing sedemikian rupa, sehingga menjadikannya semakin jauh berbeda dan bahkan bertolak belakang dengan fakta-fakta kejadian yang sesungguhnya.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuduh Terdakwa MARDANI H. MAMING telah memaksa Saksi RADEN DWIDJONO PUTROHADI SUTOPO untuk melanggar peraturan perundang-undangan dengan tetap melakukan proses persetujuan pelimpahan/pengalihan Izin Operasi Pertambangan Operasi Produksi (“IUP-OP”) milik PT BANGUN KARYA PRATAMA LESTARI (“PT BKPL”) kepada PT PCN, meski Saksi RADEN DWIDJONO PUTROHADI SUTOPO telah memberitahukan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Saksi FADLI IBRAHIM, Kepala Bagian Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM, peralihan IUP adalah mutlak dilarang berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU No. 4/2009.

Atas tuduhan di atas, fakta sesungguhnya yang terbukti di persidangan ini adalah Saksi FADLI IBRAHIM justru menerangkan hal yang menjadi pengetahuannya dan sekaligus juga apa yang pernah disampaikannya kepada Saksi RADEN DWIDJONO PUTROHADI SUTOPO mengenai penafsiran Pasal 93 UU No. 4/2009, dimana terdapat pengecualian atas Pasal 93 ayat (1) UU No. 4/2009, atau pengalihan IUP menjadi diperbolehkan, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 93 ayat (2) dan 93 ayat (3) UU No. 4/2009, yakni jika IUP sudah melewati tahapan eksplorasi tertentu dan peralihannya diberitahukan kepada Bupati/Walikota, Gubernur, atau Menteri sesuai kewenangannya masing-masing. Keterangan yang disampaikan Saksi FADLI IBRAHIM tersebut ternyata juga bersesuaian dengan keterangan Ahli Hukum Pertambangan Prof. Dr. Ir. ABRAR SALENG, S.H., M.H. yang secara tegas juga menerangkan Pengalihan IUP boleh dilakukan jika memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 93 ayat (2) dan 93 ayat (3) UU No. 4/2009. Selain itu, pengecualian yang memperbolehkan pengalihan IUP tersebut pada hakikatnya adalah jalan keluar secara legal dan merupakan amanat konstitusi agar pemanfaatan sumber daya alam tetap dapat dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal tersebut juga dapat dimaknai bersesuaian dengan kebijakan pemerintahan saat ini yang mencabut perizinan yang tidak dimanfaatkan di sektor kehutanan dan tambang untuk dialihkan atau diberikan kepada pihak lain yang dapat mengelolanya.

Pledoi lengkapnya baca di halaman selanjutnya...

HALAMAN
12345
Editor


Komentar
Banner
Banner