News

Pledoi Lengkap Kuasa Hukum MHM: Banyak Tuduhan Tidak Terbukti

Abdul Qodir selaku koordinator tim PH Mardani mengatakan bahwa banyak tuduhan yang tidak bisa dibuktikan oleh JPU secara langsung ataupun tidak langsung.

Featured-Image
Mardani H Maming. Foto: dok.pribadi

Tuduhan pemberian uang tunai sebesar Rp.2.000.000.0000 (dua milyar Rupiah) oleh Saksi ROBERT BUDIMAN kepada Saksi ROIS SUNANDAR dan Saksi M. ALIANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena hanya didasarkan semata-mata pada keterangan Saksi ROBERT BUDIMAN, yang dengan demikian kesaksiannya berdiri sendiri, dengan tanpa didukung alat bukti lainnya yang sah dan meyakinkan, sehingga patut dinyatakan ditolak atau dikesampingkan.

Selain itu, Penerimaan uang sebesar Rp.116.754.731.752 (seratus enam belas miliar tujuh ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) kepada PT TSP dan PT PAR, yang di dalamnya termasuk dan terhitung nilai 3 (tiga) buah jam tangan sebesar Rp.8.150.000.000 (delapan milyar seratus lima puluh juta Rupiah), juga terbukti BUKAN HADIAH, melainkan pembayaran yang menjadi hak PT TSP dan PT PAR berdasarkan hubungan keperdataan murni yang sah, yang mana perhitungannya didasarkan dari keuntungan bersih kegiatan usaha pelabuhan PT ATU (yang setelah tanggal 12 April 2016 berubah nama menjadi pelabuhan PT PCN), yang pengguna jasanya bukan hanya PT PCN saja, melainkan juga banyak perusahaan lainnya. Selain itu, baik perhitungan untuk dividen maupun perhitungan bagi hasil, tidak pernah didasarkan dari nilai penjualan hasil tambang PT PCN.

Bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum dilakukan dengan cara mengaburkan, mengesampingkan, atau bahkan menghilangkan jalinan fakta yang secara historis menerangkan keterkaitan PT TSP dan PT PAR yang juga memiliki kontribusi atas kepemilikan izin pelabuhan dan perolehan lahan yang dibeli dengan uang Saksi ROIS SUNANDAR yang merupakan pendiri PT. ATU dan yang notabene juga merupakan pengendali yang sebenarnya dari PT TSP dan PT PAR.

Bahwa 3 (tiga) buah jam tangan merek Richard Mille (sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan) juga bukan merupakan hadiah dari Alm. HENRY SOETIO dalam bentuk barang. Dalam hal ini, terbukti bahwa Terdakwa MARDANI H. MAMING membeli atau memesan sendiri kepada Saksi ZAINUDDIN, dan kemudian meminta agar dibayarkan oleh Saksi ROIS SUNANDAR. Bahwa kemudian, untuk membayar jam tangan dimaksud, Saksi ROIS SUNANDAR sendiri yang menghubungi Alm. HENRY SOETIO (tanpa sepengetahuan Terdakwa MARDANI H. MAMING) untuk menyampaikan bahwa sebagian kewajiban pembayaran kepada PT PAR agar langsung dibayarkan kepada Saksi ZAINUDIN untuk membayar harga jam tangan. Setelah itu, Alm. HENRY SOETIO menghubungi Saksi ZAINUDIN menyampaikan dirinya yang akan membayar jam tangan dan menanyakan rekening untuk mentransfer pembayaran, yang akhirnya dilakukan pembayaran transfer rekening ke rekening milik Saksi DEDY CAHYADI.

Bahwa selanjutnya, 3 (tiga) jam yang harganya senilai total Rp.8.150.000.000 (delapan milyar seratus lima puluh juta Rupiah) telah diperhitungkan dan dicatat sebagai penerimaan PT PAR pada tanggal 16 Juni 2017, 07 Mei 2018 dan 06 Juli 2018 dan merupakan bagian dari total penerimaan PT TSP dan PT PAR sebesar Rp.116.754.731.752 (seratus enam belas miliar tujuh ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) yang notabene terbukti BUKAN HADIAH sebagaimana dimaksud dalam uraian sebelumnya.

Bahwa dari penerimaan PT TSP dan PT PAR dengan total sebesar Rp.116.754.731.752 (seratus enam belas miliar tujuh ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) tersebut, sebagian di antaranya sebesar Rp.32.042.139.550 (tiga puluh dua milyar empat puluh dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh ribu Rupiah), dibayarkan dalam periode antara 28 Agustus 2015 s.d. 12 Februari 2016 dan dalam periode setelah 3 Juli 2018 ketika Terdakwa MARDANI H. MAMING tidak menjadi seorang Penyelenggara Negara dengan jabatan Bupati Tanah Bumbu. Dengan demikian, pembayaran yang diterima PT TSP dan PT PAR dimaksud jelas-jelas terbukti tidak ada BUKAN ditujukan sebagai pemberian kepada Terdakwa MARDANI H. MAMING dengan mengingat jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu atau jabatan Penyelenggara Negara lainnya.

Bahwa atas tuduhan-tuduhan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya menganggap Terdakwa MARDANI H. MAMING melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam berdasarkan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (“UU Tipikor”), serta dalam Surat Tuntutannya memilih untuk membuktikan dan berkesimpulan Terdakwa MARDANI H. MAMING melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam berdasarkan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana sebelumnya didakwakan dalam Dakwaan Pertama.

Bahwa dari uraian peristiwa serta pasal-pasal yang dikonstruksikan dan tertuang dalam Surat Dakwaan diketahui bahwa Terdakwa MARDANI H. MAMING dituduh melakukan perbuatan pidana atau delik suap. Bahwa delik suap sebagaimana didakwakan tersebut hakikatnya adalah Delik Berpasangan, dimana terdapat delik pemberi suap dan delik penerima suap. Terhadap satu pihak, untuk dapat disangkakan telah melakukan satu bentuk delik, maka terhadap pihak lain haruslah disangakakan pula delik yang menjadi pasangannya. Pihak pemberi akan menjadi saksi utama untuk membuktikan adanya delik penerimaan suap bagi pihak penerima, dan begitu pula sebaliknya. Sedangkan dalam praktik yang sudah berjalan sekian lama, khususnya praktik penanganan perkara korupsi oleh KPK, lazimnya pihak pemberi diajukan ke muka persidangan terlebih dahulu, dan setelahnya giliran pihak penerima yang akan disidangkan.

Bahwa dalam perkara aquo, Alm. HENRY SOETIO telah didudukkan dan diberikan “peran” oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai orang yang memberikan “janji” atau “hadiah” dimaksud, namun apa hendak dikata, ternyata Alm. HENRY SOETIO tidak bisa diperiksa sama sekali, baik pada tahap penyelidikan maupun pada tahap pro justisia atau penyidikan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2021, padahal keterangannya sebagai saksi yang dianggap selaku pemberi sangat penting untuk membuktikan ada atau tidaknya penerimaan hadiah atau janji kepada Terdakwa MARDANI H. MAMING. Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini dapat diketahui melakukan upaya pembuktian melalui mekanisme yang bersifat circumstantial evidence, yakni membuktikan adanya peristiwa “kunci” melalui rangkaian peristiwa yang terjadi sesudahnya. Namun demikian, rangkaian peristiwa yang terjadi sesudahnya pun ternyata disampaikan secara “tidak utuh” dan dilepaskan dari konteks yang melatarbelakanginya, sehingga kuat kesan adanya “pemaksaan” agar peristiwa-peristiwa itu terlihat seolah-olah memiliki hubungan langsung dengan adanya peristiwa “kunci” yaitu adanya pemberian hadiah atau janji kepada Terdakwa MARDANI H. MAMING.

Pledoi lengkapnya baca di halaman selanjutnya...

HALAMAN
12345
Editor


Komentar
Banner
Banner