News

Pledoi Lengkap Kuasa Hukum MHM: Banyak Tuduhan Tidak Terbukti

Abdul Qodir selaku koordinator tim PH Mardani mengatakan bahwa banyak tuduhan yang tidak bisa dibuktikan oleh JPU secara langsung ataupun tidak langsung.

Featured-Image
Mardani H Maming. Foto: dok.pribadi

Bahwa peralihan IUP-OP PT BKPL kepada PT PCN sebagaimana dimaksud dalam perkara ini ternyata juga berhasil dibuktikan telah memenuhi memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 93 ayat (2) dan 93 ayat (3) UU No. 4/2009, karena IUP-OP PT BKPL jelas sudah memenuhi seluruh tahapan eksplorasi dan terbukti telah adanya pemberitahuan dan permohonan persetujuan terkait rencana peralihan IUP-OP PT BKPL kepada PT PCN, baik yang disampaikan oleh PT BKPL selaku pemilik IUP-OP, maupun oleh PT PCN selaku calon penerima pengalihan IUP-OP tersebut. Dengan demikian, yang sesungguhnya terbukti justru SK Bupati No. 296/2011 tidak melanggar atau sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009.

Selain itu, terkait tuduhan adanya ancaman, Saksi RADEN DWIDJONO PUTROHADI SUTOPO dalam keterangannya di persidangan malah secara tegas menyatakan tidak pernah dipaksa, diancam, dan diiming-imingi atau diberi imbalan oleh Terdakwa Mardani H. Maming. Terlebih lagi, pada perkara pidana dimana Saksi RADEN DWIDJONO PUTROHADI SUTOPO didudukkan sebagai Terdakwa, pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm tanggal 22 Juni 2022 dengan Majelis Hakim yang di antaranya terdiri dari Yang Mulia AHMAD GAWI S.H., M.H. dan Yang Mulia ARIF WINARNO, S.H., yang juga menjadi Anggota Majelis dalam perkara aquo, menyatakan bahwa pada pokoknya dalih adanya paksaan dari Terdakwa MARDANI H. MAMING terkait penerbitan IUP-OP PT BKPL kepada PT PCN tidak sesuai fakta hukum alias tidak terbukti. Bahwa isi pertimbangan hukum dalam putusan tingkat pertama yang dijatuhkan terhadap Saksi RADEN DWIDJONO PUTROHADI SUTOPO tersebut kemudian juga diperkuat dan diambil alih dalam Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 8/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM tanggal 27 Juli 2022.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum juga menuduh Terdakwa Mardani H. Maming telah memanggil dan mengumpulkan Saksi H. MUKHLIS selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu dan Alm. GUSTI HIDAYAT selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu ke kediaman Terdakwa untuk secara khusus memaraf Draf SK Persetujuan Pelimpahan IUP-OP PT BKPL kepada PT PCN.

Atas tuduhan tersebut di atas, fakta sesungguhnya yang terbukti di persidangan mengenai penandatangan dan pemarafan yang dilakukan di rumah kediaman Terdakwa MARDANI H. MAMING nyatanya tidak hanya dilakukan secara khusus terhadap Draf Keputusan persetujuan pelimpahan IUP-OP PT BKPL kepada PT PCN saja, melainkan juga terhadap ratusan draf keputusan terkait Izin Usaha Pertambangan lainnya, karena desakan dan keterbatasan waktu menjelang proses rekonsiliasi (atau seringkali juga disebut Proses CnC) di masa transisi perizinan pertambangan pada saat itu, serta padatnya kesibukan Terdakwa MARDANI H. MAMING selaku Bupati Tanah Bumbu di jam kerjanya dalam memberikan pelayanan di berbagai bidang pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum selanjutnya juga menuduh adanya rekayasa pencantuman tanggal mundur SK Bupati tentang Persetujuan Pelimpahan IUP-OP PT BKPL kepada PT PCN (SK backdated). Tuduhan SK Backdated itu juga dikaitkan dengan Terdakwa.

Atas tuduhan SK backdated tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum ternyata tidak bisa membuktikan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan. Jaksa Penuntut Umum mendasarkan tuduhan tersebut hanya dengan mengandalkan alat bukti flashdisk yang diserahkan oleh Saksi BUYUNG RAWANDO DANI, dengan merujuk salah satu informasi dalam “file attributes”, yaitu “date modified”, yang dapat dilihat atau merupakan suatu fitur dalam aplikasi “Windows File Explorer”. Informasi semacam itu sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahannya, karena dalam praktiknya mudah sekali untuk diubah dan direkayasa, apalagi informasi dari alat bukti tersebut bukanlah berasal dari kesimpulan yang didapatkan setelah melalui pemeriksaan forensik. Ketiadaan pemeriksaan forensik terhadap flashdisk yang menjadi alat bukti tersebut dapat diketahui karena dalam dokumen yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang terlampir dalam bundel Berkas Perkara maupun yang secara khusus diajukan di muka persidangan, sama sekali tidak didapati adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Elektronik yang dikeluarkan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) Deputi Bidang Informasi dan Data KPK.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini ternyata juga tidak pernah melakukan penyitaan atas buku catatan pengeluaran nomor dan tanggal atas seluruh Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu yang berada dan disimpan di Bagian Hukum Kabupaten Tanah Bumbu, yang semestinya bisa menunjukkan benar atau tidaknya tuduhan pemberian tanggal mundur atas SK Bupati No. 296/2011. Selanjutnya, yang lebih mengherankan lagi, bukti SK backdated yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ternyata hanya berupa copy atas scan yang tidak utuh, berbeda format footer dan jenis huruf antara halaman satu dengan lainnya, sehingga validitas dan keabsahannya sangat diragukan, bahkan patut diduga telah terjadi rekayasa alat bukti (tampering with evidence), dan oleh karena itu sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan sebagai alat bukti yang sah.

Bahwa seandainya pun benar terdapat pencantuman tanggal mundur pada SK Bupati No. 296/2011, dalam persidangan perkara ini sama sekali tidak ada satu alat bukti pun, termasuk keterangan saksi, yang menunjukkan atau mengatakan bahwa ada perintah atau permintaan Terdakwa MARDANI H. MAMING untuk mencantumkan tanggal mundur pada SK Bupati No. 296/2011.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum kemudian menuduh Terdakwa MARDANI H. MAMING menerima pemberian uang dan barang sebagai hadiah atas penerbitan SK Bupati No. 296/2011 tersebut dan/atau karena mengingat jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu. Penerimaan sejumlah uang dan barang itu pun dinarasikan sebagai suatu perbuatan yang sengaja disamarkan melalui PT ANGSANA TERMINAL UTAMA (“PT ATU”), yang dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam dakwaannya sebagai suatu perusahaan yang telah didirikan Alm. HENRY SOETIO, namun pemegang saham dan pengurusnya adalah orang yang ditunjuk Terdakwa MARDANI H. MAMING, yaitu Saksi ROIS SUNANDAR, Saksi M. BAHRUDDIN, Saksi M. ALIANSYAH dan Saksi WAWAN SURYA, lalu setelah PCN beroperasi, melalui sejumlah perjanjian, penerimaan tersebut tersebut dialihkan melalui PT TRANS SURYA PERKASA (“PT TSP”), dan selanjutnya melalui PT PERMATA ABADI RAYA (“PT PAR”). Jaksa Penuntut Umum pun kembali menuduh PT TSP dan PT PAR tidak memiliki kontribusi atau prestasi apapun kepada PT ATU maupun kegiatan usaha pelabuhan PT ATU.

Bahwa atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, fakta sesungguhnya yang terungkap dan terbukti di persidangan justru menunjukkan Mardani H. Maming sama sekali tidak pernah menerima pemberian uang sejumlah Rp.118.754.731.752 (seratus enam belas miliar tujuh ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah), baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai hadiah atas penerbitan SK Bupati No. 296/2011 tersebut dan/atau karena mengingat jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Pledoi lengkapnya baca di halaman selanjutnya...

HALAMAN
12345
Editor


Komentar
Banner
Banner