News

Pledoi Lengkap Kuasa Hukum MHM: Banyak Tuduhan Tidak Terbukti

Abdul Qodir selaku koordinator tim PH Mardani mengatakan bahwa banyak tuduhan yang tidak bisa dibuktikan oleh JPU secara langsung ataupun tidak langsung.

Featured-Image
Mardani H Maming. Foto: dok.pribadi

bakabar.com, JAKARTA – Sidang Pembelaan (Pledoi) Mardani H. Maming telah usai digelar. Dalam hal ini, tim penasehat hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut telah membacakan seluruh pembelaan terkait bantahan terhadap tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait hal tersebut, Abdul Qodir selaku koordinator tim PH Mardani mengatakan bahwa banyak tuduhan yang tidak bisa dibuktikan oleh JPU secara langsung ataupun tidak langsung.

Menurutnya, tuduhan yang selama ini digaungkan oleh JPU sama sekali tidak memikiki dasar yang kuat, sehingga cenderung dibuat-buat.

“Tuduhan JPU dalam dakwaan dan tuntutannya tidak didasarkan fakta dan bukti yang sah dan meyakinkan. Misal: bukti elektronik tidak didukung dengan hasil uji laboratorium forensik,” ujar Abdul Qodir kepada bakabar.com, Rabu (25/1).

Selain itu tim kuasa hukum juga menemukan beberapa alat bukti berupa copy dari scan dimana footer dan font antara halaman depan dan belakang berbeda. Hal tersebut seharusnya diragukan keabsahan dan keasliannya.

“Ada bukti copy dari scan yang footer dan font antara halaman depan dan belakang berbeda, sehingga patut diragukan keabsahan/otentikasinya,” tambahnya.

Lanjutnya, tim kuasa hukum juga menyampaikan beberapa poin pembantahan kepada semua tuduhan dari JPU.

Berikut isi Pembelaan lengkap yang dibacakan tim penasehat hukum dalam sidang Pledoi Mardani H. Maming:

Pledoi lengkapnya baca di halaman selanjutnya...

HALAMAN
12345
Editor


Komentar
Banner
Banner