Kekerasan Aparat

PilNet Kecam Polisi Brutal Tembak Mati Warga Bangkal Seruyan Kalteng

Public Interest Lawyers-Network (PilNet) Indonesia mengecam kebrutalan polisi yang menembak warga Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah yang melakukan aksi protes

Featured-Image
Tim gabungan membersihkan portal yang terdiri dari pepohonan dan ranting yang menghalangi ruas jalan yang sehari-hari digunakan warga untuk beraktivitas di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Sabtu (23/9/2023) malam. ANTARA/Humas Polda Kalteng

bakabar.com, JAKARTA -Public Interest Lawyers-Network (PilNet) Indonesia mengecam kebrutalan polisi yang menembak warga Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah yang melakukan aksi protes.

"Aparat kepolisian sepertinya tidak belajar dari kesalahan, lagi-lagi rakyat yang berdiri memperjuangkan haknya diperlakukan seperti penjahat," kata Koordinator PilNet, Sekar Banjaran Aji, Minggu (8/10).

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Konflik Rempang Diselesaikan Tanpa Kekerasan!

"Aparat kepolisian Polres Seruyan dan Polda Kalteng menembaki warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang sedang melakukan aksi menuntut haknya di PT HMBP 1 yang merupakan bagian dari Best Agro International Group," sambung dia.

Sekar menerangkan bahwa warga Desa Bangkal menggelar aksi protes sejak 16 September 2023 lalu. Bahkan massa aksi sempat menutup akses jalan menuju perusahaan lantaran tuntutan mereka tak terpenuhi.

Baca Juga: Janggal Tuntutan 3 Polisi Banjar Pembunuh Sarijan di Kalsel

"Tuntutan warga tidak kunjung dipenuhi oleh pihak perusahaan, hari ini rencananya warga melakukan kegiatan blokade lahan area yang selama ini dituntut untuk diberikan kepada masyarakat," jelasnya.

Namun ia menilai respons aparat kepolisian justru melakukan tindakan represif kepada para massa aksi.

"Alih-alih turut memberikan pengayoman, aparat kepolisian yang berjaga di lokasi areal perusahaan justru melakukan tindakan represif kepada warga yang berada di lokasi dengan menembakan gas air mata dan menembak menggunakan peluru tajam," imbuh dia.

Untuk itu ia mengecam tindakan serampangan polisi yang menembak tiga warga Bangkal, bahkan mengakibatkan salah satu di antaranya tewas.

Baca Juga: Polisi Terpidana Kasus Penganiayaan Jurnalis Nurhadi Bayar Restitusi

"Tindakan ini dilakukan tanpa dasar dan pemicu yang jelas. Akibatnya, berdasarkan informasi yang didapatkan dari lapangan, setidaknya terdapat 3 orang warga yang terkena tembakan, 2 orang mengalami luka berat dan 1 orang di antaranya meninggal dunia di lokasi," kata dia menjelaskan.

Polisi, kata dia, serampangan menggunakan gas air mata dan peluru tajam untuk mengurai aksi protes warga. Ia menilai penggunaan gas air mata dan peluru tajam tak sesuai dengan prinsip demokrasi dan pedoman pengendalian massa.

"Lagi-lagi penggunaan gas air mata dalam penanganan aksi massa digunakan tanpa prosedur yang jelas di sini. Lebih dari itu, penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam penanganan aksi massa tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," kata dia.

Baca Juga: 3 Polisi Pembunuh di Banjar Dituntut 3 Tahun, Keluarga Acung Tangan!

"Merujuk Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, disebutkan bahwa anggota satuan pengendalian massa dalam unjuk rasa dilarang untuk melakukan delapan hal. Salah satunya membawa senjata tajam dan peluru tajam," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner