bakabar.com, PAMEKASAN - Belakangan ini keputusan penundaan pilkades serentak di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Keputusan itu terus menggelinding lantaran Bupati Pamekasan Baddrut Tamam secara terang-terangan telah menyetujui penundaan. Padahal sebelumnya pilkades dijanjikan akan digelar di tahun 2023.
Akademisi Universitas Trunojoyo Madura, Fauzin mengatakan keputusan penundaan tersebut tidak mencerminkan proses demokrasi yang sehat. Sebab, hak dipilih dan memilih masyarakat dirampas.
"Penundaan pilkades itu tentu tidak baik, tidak memberikan pembelajaran politik yang baik, juga tidak mendukung terhadap proses demokrasi yang baik juga," ujarnya saat dihubungi bakabar.com, Jum'at (5/5).
Baca Juga: Penundaan Pilkades di Pamekasan Mencederai Konstitusi
Fauzin menganggap keputusan penundaan itu bentuk dari arogansi kekuasaan. Alasannya karena dilakukan dalam kondisi normal serta tidak didasari dengan kejadian luar biasa seperti adanya bencana alam dan darurat Covid-19.
Peneliti LPPM Universitas Trunojoyo Madura ini menyangkan keputusan penundaan juga dikait-kaitkan dengan keterbatasan anggaran dan mepetnya waktu. Justru jika pemerintah tidak mensupport kepentingan masyarakat itu adalah sebuah kesalahan.
Semestinya, kata Fauzin, pemerintah daerah tidak sibuk mencari-cari alasan. Melainkan bagaimana agar melahirkan solusi sehingga hak-hak masyarakat, yaitu hak dipilih dan memilih tetap terlaksana, terjamin dan terlindungi.
Baca Juga: Penundaan Pilkades Serentak Tak Kunjung Dicabut, Ribuan Warga Pamekasan Ancam Blokade Jalan
"Sebetulnya siapapun harus melindungi hak-hak ini, termasuk pemerintah daerah. Ini sangat mendasar sekali. Jadi dengan tidak dilaksanakannya pilkades itu sama dengan merampas hak dipilih dan memilih masyarakat desa," katanya.
"Problemnya itu. Jadi ini adalah problem yang serius, bukan main-main ini. Dan itu kalau kita dalami dampaknya luas sekali terhadap hak dipilih dan memilih ini," tegasnya.
Imbas Penundaan Pilkades Serentak
"Tentunya hasil penunjukan itu legitimasi kepemimpinannya kurang, sangat kurang, bahkan bisa dikatakan tidak ada, tidak punya legitimasi. Dia memimpin itu ya karena ditunjuk, karena kekuasaan saja," terangnya.
Baca Juga: Bupati Baddrut Tamam Enggan Beberkan Alasan Penundaan Pilkades Serentak di Pamekasan
Baca Juga: Tunda Pilkades Serentak, Kepercayaan Masyarakat ke Bupati Pamekasan Turun
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo ini mendorong agar masyarakat segera melakukan upaya-upaya hukum dari keputusan penundaan pilkades di Pamekasan. Adapun proses gugatan bisa diajukan ke PTUN.
"Saya berharap begitu kepada pihak-pihak yang dirugikan, bisa diproses ke PTUN," pungkas Fauzin yang juga sebagai Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya.